Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani (tengah)

Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani (tengah)

Puan Maharani Minta Baleg DPR Tunda Bahas Pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.

Kamis, 23 April 2020 | 17:32 WIB - Politik
Penulis: Prajna T Anala . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, JAKARTA - Ketua DPR RI Dr (HC) puan maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Puan menyatakan hal itu usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4)

“Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama yaitu terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan.

BERITA TERKAIT:
Ganjar Siap Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Ribuan Buruh Geruduk Istana Negara Besok! Tuntut Kenaikan UMP 15% 
Polda Jateng: Pembubaran Demo di Kantor DPRD Sudah Sesuai Prosedur
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Berakhir Ricuh, Dua Pagar DPRD Jateng Roboh
Ditanya Harapan Usai Demo, Begini Jawaban Jefri Nichol yang Bikin Warganet Geleng-geleng

Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid 19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja. “Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tegas Puan.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020, Puan menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR. “DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,”papar Puan.

Fokus Penanganan Pandemi Covid-19
Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.  Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan  tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual, kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing.”
 
Menurut Puan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi. “Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

***

tags: #uu cipta kerja #puan maharani #satgas covid-19 dpr ri #pembagian sembako #dpr ri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI