PPKM Semarang Bolehkan Warga Nikah dan Takziah
Pernikahan dan takziah dibolehkan asal memathui protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Senin, 27 April 2020 | 12:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang. Perwal ini berlaku mulai 27 April-24 Mei 2020. PPKM ini tidak seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga masih diperbolehkan menggelar Pernikahan dan Takziah.
Kebijakan yang diambil dalam PPKM di antaranya penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dan pembatasan kegiatan di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial dan budaya, serta moda transportasi.
BERITA TERKAIT:
Iswar Aminuddin Takziah ke Rumah Duka Korban Tertabrak Feeder Trans Semarang
Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri
Pelayat Eril Ucapkan Idulfitri, Respon Ridwan Kamil Bikin Netizen Ngakak Berjamaah
Doa Takziah untuk Jenazah Laki-laki, Bisa Dibaca Saat Melayat Eril
PPKM Semarang Bolehkan Warga Nikah dan Takziah
Untuk Pembatasan Kegiatan Sosia dan Budaya yang dijelaskan pada Bagian Keenam ada pengecualian. Pada pasal 13, diterangkan kegiatan Pernikahan dan pemakaman atau Takziah kematian di luar Covid-19 masih boleh dilakukan.
"Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), untuk kegiatan: a. Pernikahan; dan b. pemakaman dan/atau Takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19," bunyi Pasal 13 ayat (1) Perwal No. 28 Tahun 2020.
Pernikahan boleh diselenggarakan jika dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil dan dihadiri tidak lebih dari 10 orang. Selain itu, acara harus dilakukan dengan protokol kesehatan dan tidak menyelenggarakan resepsi. Sementara untuk pemakaman atau Takziah tidak boleh dihadiri lebih dari 20 orang. Protokol kesehatan pun wajib diterapkan, salah satunya menyediakan masker bagi tamu.
Pada pasal 12 tertulis kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan atau keramaian dihentikan sementara. Kegiatan yang dimaksud antara lain unjuk rasa, olahraga, pertunjukan (pawai, konser musik, karnaval), akademik (seminar, lokakarya, sarasehan), dan budaya (pertemuan sosial, pekan raya, festival, bazar, pameran, pasar malam, respsi Pernikahan).
***
tags: #takziah #ppkm semarang #pernikahan #seputar semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semen Padang FC Siapkan Perombakan Besar-besaran Jelang Putaran Kedua
14 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026

.jpg)