Ombudsman RI Terima Aduan Lonjakan Tagihan Listrik
Hal tersebut tentunya memberatkan masyarakat, apalagi banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak pandemi virus korona.
Senin, 04 Mei 2020 | 10:39 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Ombudsman RI menyebut telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat adanya lonjakan tagihan listrik.
"Sejumlah pelanggan telah mengeluhkan pada Ombudsman RI akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda, padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," ujar Anggota Ombudsman RI: Laode Ida, dalam siaran persnya, Minggu (3/5/2020).
BERITA TERKAIT:
PLN Imbau Warga Tak Perlu Ragu Mudik Pakai Motor Listrik, SPKLU Berfungsi Baik
Direksi PLN Inspeksi SPKLU, Pastikan Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik selama Momen Lebaran
Banjir Rendam Tiga Kecamatan, PLN akan Gratiskan Penggantian MCB dan Kwh Meter
Warga Diimbau Waspada Kelistrikan saat Banjir
Sepanjang 2023, Ratusan Ribu Rumah Tangga Nikmati Akses Pasang Listrik Gratis
Dia mengatakan hal tersebut tentunya memberatkan masyarakat, apalagi banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak pandemi virus korona.
Ida pun mengkritik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit virus korona sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan secara door to door.
"Pelayanan pengecekan meteran dari petugas resmi PLN sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN," sambungnya.
Ia mengungkapkan kalau listrik merupakan kebutuhan primer untuk masyarakat, maka seharusnya pentolan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN.
Ia pun mendesak agar jajaran pimpinan PLN segera membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meteran ke rumah pelanggan lantaran prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak fisik dengan orang lain sehingga minim risiko penularan korona.
"Sehingga hal tersebut tidak bisa jadi alasan mendasar untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," tutupnya.
tags: #pln #ombudsman
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bandara Semarang Layani 126 Ribu Penumpang Saat Masa Lebaran 2024
20 April 2024
Airnav Semarang Harap Warga Sadar Bahayanya Balon Udara Liar
20 April 2024
Seorang Bocah Tewas akibat Tenggelam di Kolam Renang, Diduga Ada Kelalaian
20 April 2024
Bupati Sragen Gelar Halalbihalal dengan Tokoh Masyarakat
20 April 2024
Stok Beras di Surakarta Dinilai Aman, Masih Ada Persediaan 10.000 Ton
20 April 2024
Ribuan Orang Tumpah-ruah Ikuti Tradisi Syawalan di Klaten
20 April 2024
Panduan Tren Make up 2024
19 April 2024
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus
19 April 2024
REFO Hadirkan Terobosan untuk Mengeksplorasi Peran Teknologi dalam Pendidikan
19 April 2024
Polda Jateng Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Gratis dan Terapkan Prinsip BETAH
19 April 2024