Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka

Polisi Berhasil Bekuk Seorang Buronan Penjambret

Pemuda berinisial AK (21) ditangkap pada hari Senin (4/5), sedangkan rekannya, LH (29), saat ini masih buron,"

Selasa, 05 Mei 2020 | 09:34 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purwokerto - Seorang penjambret ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor (Polres) Kota Banyumas, Jawa Tengah, setelah menjadi buron hampir 2 bulan. 

"Pemuda berinisial AK (21) ditangkap pada hari Senin (4/5), sedangkan rekannya, LH (29), saat ini masih buron," ucap Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (5/5/2020).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Beraksi di Kalideres Jakbar
Komplotan Jambret Beraksi di Penjaringan, Polisi Ringkus Pelaku
Tiga Tersangka Kasus Penjambretan Pesepeda di Menteng Dibekuk Polisi
Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka
Polisi Buru Pelaku Penjambretan Kalung Milik Lansia di Depok

Whisnu mengatakan penangkapan terhadap AK itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2020/Jateng/Resta bms, tanggal 15 Maret 2020, terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

penjambretan tersebut, lanjut Whisnu, terjadi pada hari Minggu (15/3) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, dengan korban RS yang sedang berboncengan dengan saksi I.

Saat korban sedang berkendara, tiba-tiba dari arah kiri, datang dua orang mengendarai sepeda motor laki-laki warna hitam yang langsung menarik tas milik korban.

Korban sempat berusaha menahan tas tersebut. Namun, pelaku menarik tas tersebut dengan paksa dan membuat korban mengalami memar di lengan sebelah kiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.

"Kerugian sebesar itu karena di dalam tasnya selain berisi uang tunai, juga ada dua unit handphone," kata Kasatreskrim menjelaskan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menangkap AK beserta barang bukti berupa satu unit telepon pintar merek Samsung A50 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Versa berpelat nomor R-6452-TG.

Whisnu menambahkan saat diinterogasi dalam rangka pengembangan kasus, pelaku juga mengakui perbuatannya pada bulan Februari 2020 di Jalan Raya Kebarongan, Banyumas dengan hasil berupa sebuah tas berisikan telepon pintar merek Oppo.

"Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya. 
 

***

tags: #penjambretan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI