Tersangka AK menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Foto: Istimewa

Tersangka AK menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Foto: Istimewa


Jadi Buron dua Bulan

Jambret Banyumas Dicekal Polisi

Korban rugi sekitar Rp8,5 juta.

Selasa, 05 Mei 2020 | 10:39 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Banyumas – Petugas Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah cekal seorang jambret usai jadi buron hampir dua bulan.
“Pemuda berinisial AK (21) ditangkap pada hari Senin (4/5), sedangkan rekannya, LH (29), saat ini masih buron,” ungkap Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, Banyumas, Selasa (5/5).

Whisnu menyatakan penangkapan terhadap AK berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/206/III/2020/Jateng/Resta bms, tanggal 15 Maret 2020 terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

BERITA TERKAIT:
Usai dari Sawah dan Diguyur Hujan Deras, Seorang Pemuda di Banyumas Sempat Terjebak Arus Sungai Kawung
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Sungai Serayu Banyumas
Sekda Banyumas Kunjungi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng
Bongkar Judi Online di Banyumas, Polisi Tangkap 11 Tersangka
Mengintip Kemeriahan Festival Balon Udara 2024 di Banyumas

Penjambretan tersebut menurutnya terjadi pada Minggu (15/3) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas. Korban berinisial RS dan saat itu dengan berboncengan dengan saksi I.

Dari arah kiri, menurutnya, datang dua orang mengendarai sepeda motor laki-laki warna hitam yang langsung menarik tas milik korban. Saat korban menahan tasnya, pelaku menarik paksa dan membuat lengan kiri korban memar. Kejadian ini membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.

“Kerugian sebesar itu karena di dalam tasnya selain berisi uang tunai, juga ada dua unit handphone,” lanjutnya.

Usai penyelidikan, pihaknya menangkap AK beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A50 dan satu unit sepeda motor Honda Versa.

Saat diinterogasi dalam rangka pengembangan, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya pada Februari 2020 di Jalan Raya Kebarongan, Banyumas, dengan hasil tas berisi ponsel Oppo.

“Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

***

tags: #banyumas #jambret #buron #cekal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI