Saat Lebaran, Anggota DPR Tetap Boleh Melakukan Perjalanan
Perjalanan itu hanya untuk tugas negara secara spesifik dan tidak boleh disalahgunakan
Rabu, 06 Mei 2020 | 11:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Perhubungan; Budi Karya Sumadi bakal segera mengumumkan Surat Edaran (SE) sebagai kelanjutan Peraturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik saat lebaran.
Budi membeberkan isi SE itu salah satunya memungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan syarat tertentu.
BERITA TERKAIT:
Menhub Pastikan Pameran Kedirgantaraan Internasional Tak Ganggu Penerbangan
Menhub Bebastugaskan Ketua STIP Jakarta, Buntut Tewasnya Penganiayaan Taruna oleh SeniorĀ
Tepat Pukul 15.00 WIB, One Way Arus Balik Diberlakukan dari Kalikangkung Semarang ke Cikampek
ASDP Mulai Operasikan Pelabuhan Panjang Guna Antisipasi Lonjakan Penumpang Arus Balik
Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi 14-15 April
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat secara virtual bersama DPR, di Jakarta, Rabu (6/5).
Budi menjelaskan, BNPB dan Kementerian Kesehatan akan menentukan kriteria tentang siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi itu selama larangan mudik 24 April-30 Mei.
Salah satu kriteria yang diijinkan tetap malakukan perjalanan adalah pejabat negara termasuk anggota DPR.
"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan perjalanan sesuai tugasnya," sambungnya.
Perjalanan dalam rangka tugas negara itu pun tidak boleh disalahgunakan untuk mudik.
Rencananya, SE itu akan diumumkan siang ini dan mulai berlaku besok Kamis (6/5). Gugus Tugas akan memberikan data dan saran yang sifatnya umum dalam SE tersebut.
Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang diizinkan bepergian yaitu petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik. Bahkan, Jokowi memerintahkan agar dipastikan tidak ada arus logistik yang berkurang.
tags: #menteri perhubungan #budi karya sumadi #pelarangan mudik 2020
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024