Satreskrim Polres Banyumas Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Kasus ini berhasil diungkap kemarin (5/5) kami telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni AP alias Gundul (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan YS (42), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara,"
Rabu, 06 Mei 2020 | 12:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Banyumas - Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di sebuah lahan kosong, Kelurahan Berkoh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Kota Banyumas.
"Kasus ini berhasil diungkap kemarin (5/5) dan kami telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni AP alias Gundul (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan YS (42), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (6/5/2020).
BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas
Polisi Ungkap Kasus Gula Oplosan di Banyumas, 1.000 Karung Barang Bukti Disita
Truk di Banyumas Tabrak Rumah Warga, Kernet Terjepit hingga Tewas
Stasiun Kebasen di Banyumas Kembali Hidup, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Lokal
Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Sungai Kebasen Banyumas
Modus operandi kasus tersebut, menurut Whisnu dilakukan dengan cara pelaku AP lebih dulu datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yos Sudarso, Sokaraja, dengan menggunakan mobil Brio warna kuning guna melakukan pemetaan situasi dan pembayaran dimuka kepada petugas operator SPBU.
Selanjutnya, YS atas perintah AP datang ke SPBU tersebut untuk menemui operator yang telah menerima uang pembayaran dimuka guna mengisi solar bersubsidi ke dalam mobil Panther yang sudah dimodifikasi dengan diberi tangki BBM tambahan berkapasitas 720 liter.
Lantas YS membawa mobil Panther tersebut menuju lahan kosong dekat rumah AP, agar solar bersubsidi yang tersimpan di dalam tangki tambahan dapat dipindahkan ke jeriken berkapasitas 30 liter dengan menggunakan selang melalui keran yang ada pada tangki BBM itu.
Setelah itu solar bersubsidi yang sudah berpindah ke dalam puluhan jeriken berkapasitas 30 liter itu kemudian diangkut menggunakan mobil APV warna abu-abu untuk dijual ke pertambangan di wilayah Cilacap.
"Barang bukti yang kami amankan terdiri atas 24 jeriken masing-masing berkapasitas 30 liter isi solar, lima jeriken berkapasitas 30 liter kosongan, satu unit mobil Brio warna kuning, satu unit APV warna abu-abu, satu unit mobil Panther yang telah dimodifikasi, dan dua unit telepon seluler," tambah KaSatreskrim AKP Berry.
Berry mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
***tags: #banyumas #solar #bersubsidi #satreskrim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Napoli Resmi Datangkan Pemain Asal Belanda Noa Lang dari PSV Eindhoven
19 Juli 2025

Setelah Indonesia, Giliran Malaysia Bantai Brunei Darussalam 7-1
19 Juli 2025

Pemain Timnas Indonesia Ivar Jenner Masuk Tim Utama FC Utrecht
19 Juli 2025

Ibu dan Anak Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
19 Juli 2025

Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Menang Tipis 1-0
19 Juli 2025

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025