Dampak Covid-19, Pedagang Pasar di Banjarnegara Dapat Diskon Retribusi
''Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban para pedagang,” kata Budhi.
Kamis, 07 Mei 2020 | 12:46 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Banjarnegara - Sebagai salah satu upaya meringankan beban masyarakat utamanya pedagang pasar di tengah wabah corona, Pemkab Banjarnegara memberikan insentif (diskon) sebesar 50 persen untuk Retribusi pedagang di pasar milik pemerintah.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya Kamis (7/5) Diskon Retribusi 50% di pasar pemerintah daerah tersebut sudah dimulai sejak April, dan akan berlaku hingga Mei 2020, serta akan diadakan evaluasi.
BERITA TERKAIT:
Tejo Harwanto Cek Keamanan Rutan Banjarnegara
Cerita Dawet Ayu Banjarnegara, Konon Berawal dari Penjualnya yang Cantik Rupawan
Bank Jateng Ramaikan HUT Ke-453 Banjarnegara
Pemukim Wilayah Rawan Bencana di Banjarnegara Diimbau Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem
Terdampak Longsor, Ratusan Warga Banjarnegara Terpaksa Mengungsi
“Sudah mulai sejak April, kita evaluasi terus sembari melihat dinamika yang ada. Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban para pedagang,” kata Budhi.
Di samping itu Budhi Sarwono juga mendorong penggunaan produksi lokal UMKM untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara. Seperti penyerapan produk masker dan Alat Pelindung Diri (APD), yang dibuat oleh pengrajin lokal.
“Kami menghimbau penggunaan produk UMKM lokal khusus untuk masker dan APD yang sentra produksinya antara lain di Kecamatan Pagedongan,” tegas Budhi.
Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Joi Setiawan S. Sos mengatakan Retribusi di pasar pemerintah Banjarnegara berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai dengan masa tanggap darurat Covid-19.
"Pemberian insentif berupa keringanan Retribusi harian dan Retribusi persampahan sebesar 50% ini berlaku sampai 29 Mei 2020 dan akan diadakan evaluasi," kata Joi Setiawan.
"Adapun implementasi di lapangan kita fleksibel. Misal jika pedagang hari ini sudah ditarik Retribusi, besok ya tidak usah bayar lagi. Jadi intinya dapat keringanan 50 persen guna meringankan beban mereka," imbuh Joi.
tags: #banjarnegara #umkm #retribusi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024