Migrant CARE Minta Kemenaker dan BP2MI Panggil Agen ABK Indonesia di Kapal Cina
Kondisi ini makin memperlihatkan kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan, berwajah muram. Sebelumnya, ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal pesiar menjadi korban penularan COVID-19,"
Kamis, 07 Mei 2020 | 15:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan apa yang dialami oleh para anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China adalah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia di mana mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut.
Hari-hari ini di media sosial dan media massa telah beredar secara viral video yang menggambarkan penderitaan para pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal pencari ikan Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 (semua berbendera Republik Rakyat Tiongkok) yang beroperasi berpindah-pindah tempat melintasi negara.
BERITA TERKAIT:
SAR Cilacap Evakuasi Lima ABK KM Alviano yang Terjebak di Samudra Hindia
Viral ABK Minta Tolong Diselamatkan, Jawaban 'Komandan' Jadi Sorotan: Cuaca Tidak Memungkinkan
ABK KM Cengkeh Tewas Tertimpa Crane Saat Awasi Muatan Semen Jumbo
Kapal Nelayan Asal Cilacap Terbakar di Samudra Hindia, 2 ABK Selamat dan 11 Lainnya Masih Dicari
Hilang di Perairan Cilacap, Satu ABK Kapal Compreng Belum Ditemukan
"Kondisi ini makin memperlihatkan kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan, berwajah muram. Sebelumnya, seperti yang kita ketahui, ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal pesiar juga menjadi korban penularan COVID-19, baik tertular penyakitnya maupun kehilangan pekerjaannya. Menurut catatan BP2MI, sudah lebih dari 6000 ABK mengalami pemutusan hubungan kerja," ujar Wahyu Susilo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan memang bukan hal yang baru. Dalam Global Slavery Index yang dikeluarkan Walk Free tahun 2014-2016 (di mana Migrant CARE menjadi bagian dari inisiatif ini) juga menempatkan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan (terutama sebagai ABK di kapal pencari ikan) sebagai praktik perbudakan modern yang terburuk.
Dalam pemeringkatan tersebut, terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern. Jika kondisi tersebut masih berlangsung sampai sekarang, maka situasi memang belum berubah dan ini tentu sangat menyedihkan.
Pemerintah Indonesia pernah terlibat dalam upaya memerangi perbudakan di sektor kelautan, terutama pada zaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudiastuti. Namun inisiatif tersebut lebih banyak menyangkut soal praktik ini di perairan Indonesia, dipicu kasus perbudakan di kapal ikan di perairan Benjina, kepulauan Maluku, kata dia.
Namun inisiatif ini tidak meluas pada nasib pekerja migran Indonesia sebagai ABK di kapal-kapal pencari ikan berbendera asing yang beroperasi melintas negara. Inisiatif ini pun tidak mendapat dukungan signifikan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan atau BNP2TKI (waktu itu, sekarang menjadi BP2MI).
Dalam perkara ini Kementerian Luar Negeri juga mengalami kesulitan dalam penanganan kasus terkait jurisdiksi perkara. Bisa dibayangkan jika kasus terjadi di kapal pencari ikan berbendera A, pemiliknya adalah warga negara B dan kasusnya terjadi di lautan dalam otoritas negara C atau di laut bebas. Namun apa pun situasinya seharusnya negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal Indonesia.
Kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrumen perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka.
Meskipun UU No. 18/2017 tentang Pelindungan pekerja migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Pelindungan pekerja migran Di sektor Kelautan dan Perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit. Bahkan terlihat ada kecenderungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antarnegara dalam pelindungan pekerja di sektor kelautan.
Dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK Indonesia di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan sikap namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Migrant CARE menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut," ujar Wahyu Susilo.
Migrant CARE mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan pekerja migran Indonesia untuk bersikap proaktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut (berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan) untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024