Ilustrasi Uang, Foto: Istimewa

Ilustrasi Uang, Foto: Istimewa

KIP Jateng: Anggaran Korona Rawan Korupsi

KIP Jateng pun mengingatkan agar anggaran korona tidak dimanfaatkan untuk membangun citra diri pejabat negara

Jumat, 08 Mei 2020 | 01:57 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Semarang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan penyelenggaraan negara harus berhati-hati dengan dana bencana pencegahan Covid-19. Pasalnya, anggaran tersebut berpotensi dikorupsi.

“Jangan sampai ada dana atau benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemic Covid-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan  korupsi,” ujar Wakil Ketua KIP Provinsi Jateng Zainal Abidin Petir, Kamis (7/5/2020).

BERITA TERKAIT:
Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas dari Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
ICW Sebut Tapera Rentan Jadi Ladang Korupsi Baru 
Bukan Rp271 T! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tigah Ternyata Tembus Rp300 Triliun 
SYL Minta Pejabat di Kementan Patungan untuk Gaji ART-nya Rp35 Sebulan 

Menurut Zainal, sumber penerimaan sangat banyak, mulai dari APBN, APBD, CSR, bantuan pengusaha secara perorangan, atau pemotongan gaji teman-teman ASN.

“Harus jelas sumber dan jumlahnya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain sumbernya, penyerapannya pun harus terbuka. Sedangkan data penerima bantuan pun wajib sesuai realitas di lapangan atau tepat sasaran.

Selain itu, ia pun mengingatkan agar anggaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk membangun citra diri pejabat negara. Apalagi untuk kampanye politik. Misalnya seseorang memberikan bantuan dengan dana bersumber dari APBD atau APBN. Tetapi diberi symbol-simbol politis, misalnya stiker atau foto pribadi.

“Sudahlah, sekarang bantu masyarakat kecil yang sedang kelaparan, jangan ada nuansa pencitraan diri yang dilakukan pejabat negara. Tumbuhkan empati sosial agar hati rakyat melu njogo ati tonggo, jangan mengedepankan pencitraan diri, nanti bikin rakyat emosi,” lanjutnya.

Untuk itu, Zainal pun meminta KPK dan apparat penegak hukum lainnya untuk terus mengawasi penyerapan dana bantuan korona.

“Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No. 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberanrasan Tindak Pidana korupsi,” ungkapnya.

 

***

tags: #korupsi #jateng #anggaran #dana #covid-19

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI