Satpol PP: McD Sarinah Jakarta Langgar PSBB
Jaka masih menerapkan PSBB tahap dua sampai 21 Mei.
Senin, 11 Mei 2020 | 12:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menyebut pihak McDonalds (McD) Sarinah Jakarta melanggar kebijakan PSBB. Pasalnya, pihaknya membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
“Bahwa dalam pergub kita PSBB itu keramaian di tempat umum dibatasi maksimal lima orang. Jadi itu udah pelanggaran untuk McD bikin acara-acara semacam itu,” ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (11/5/2020).
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Arifin menyatakan, pihaknya langsung membubarkan kerumunan tersebut. Warga pun diminta meninggalkan lokasi.
“Menegur dan memngingatkan kepada pihak penyelenggara acara untuk membubarkan diri. Orang-orang yang berkerumun supaya dibubarkan, seperti itu,” imbuhnya.
Bukan sekadar itu, pihaknya pun mengingatkan bahwa Jakarta masih menjalankan PSBB tahap kedua.
“Kita masuk dalam fase tahap kedua ini, PSBB, yang mana PSBB tahap kedua telah ditetapkan mulai tanggal 23 kemarin sampai 21 Mei. Artinya sekarang ini masih dalam suasana PSBB,” lanjutnya.
Sebelumnya, McD Sarinah resmi menutup gerai secara permanen pada Minggu (10/5) malam. Dari video yang beredar, warga terlihat berkerumun menyaksikan penutupan.
***
tags: #satpol pp #jakarta #psbb #mcd sarinah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025