Satpol PP: McD Sarinah Jakarta Langgar PSBB
Jaka masih menerapkan PSBB tahap dua sampai 21 Mei.
Senin, 11 Mei 2020 | 12:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta menyebut pihak McDonalds (McD) Sarinah Jakarta melanggar kebijakan PSBB. Pasalnya, pihaknya membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
“Bahwa dalam pergub kita PSBB itu keramaian di tempat umum dibatasi maksimal lima orang. Jadi itu udah pelanggaran untuk McD bikin acara-acara semacam itu,” ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (11/5/2020).
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Arifin menyatakan, pihaknya langsung membubarkan kerumunan tersebut. Warga pun diminta meninggalkan lokasi.
“Menegur dan memngingatkan kepada pihak penyelenggara acara untuk membubarkan diri. Orang-orang yang berkerumun supaya dibubarkan, seperti itu,” imbuhnya.
Bukan sekadar itu, pihaknya pun mengingatkan bahwa Jakarta masih menjalankan PSBB tahap kedua.
“Kita masuk dalam fase tahap kedua ini, PSBB, yang mana PSBB tahap kedua telah ditetapkan mulai tanggal 23 kemarin sampai 21 Mei. Artinya sekarang ini masih dalam suasana PSBB,” lanjutnya.
Sebelumnya, McD Sarinah resmi menutup gerai secara permanen pada Minggu (10/5) malam. Dari video yang beredar, warga terlihat berkerumun menyaksikan penutupan.
***
tags: #satpol pp #jakarta #psbb #mcd sarinah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bupati Sragen Paparkan Delapan Penekanan Utama Jelang Nataru
13 Desember 2025
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
13 Desember 2025

