McD Sarinah Terkena Denda 10 Juta
Sanksi denda itu dijatuhkan lantaran banyak warga berkerumun sebelum McD Sarinah tutup selamanya
Kamis, 14 Mei 2020 | 16:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Penutupan gerai McD Sarinah beberapa hari lalu sempat menuai kontroversi. Pasalnya ditengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga malah berkerumun untuk mengenang memori indah McD Sarinah sebelum akhirnya ditutup.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak manajemen McD Sarinah berupa denda Rp 10 juta.
BERITA TERKAIT:
McD Sarinah Terkena Denda 10 Juta
Seremoni Penutupan McD Sarinah dan Masih Beroperasinya Ikea Alam Sutera Langgar Aturan PSBB
Satpol PP: McD Sarinah Jakarta Langgar PSBB
"Hari ini kami proses sanksinya, kita lakukan pemeriksaan. Kami mintai keterangan dari pihak manajer dari McD ya, dan akhirnya kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB," kata Kepala Satpol PP DKI; Arifin, kepada wartawan, Kamis (14/5).
Arifin melanjutkan besaran nominal denda tersebut merujuk pada pasal 7 Pergub tersebut yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan korona.
Dia menyebut pihak manajemen McD hanya bisa pasrah dengan keputusan sanksi itu. Pihak manajemen juga bersikap kooperatif dengan langsung membayarkan dendanya pada hari ini.
"[Denda] sudah [dibayarkan] langsung ke Bank DKI hari ini," tutupnya.
tags: #mcd sarinah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025