Warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga mempersiapkan rumah karantina bagi pemudik yang masuk katerori Orang Dalam Pemantauan (ODP). (Foto ;ist)

Warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga mempersiapkan rumah karantina bagi pemudik yang masuk katerori Orang Dalam Pemantauan (ODP). (Foto ;ist)

Gedung Sekolah Bisa Jadi Alternatif Ruang Karantina

Dalam pelaksanaannya, Jogo Tonggo mancakup dua hal, yaitu jaring pengaman sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi.

Kamis, 14 Mei 2020 | 23:38 WIB - Kesehatan
Penulis: MS Hutomo . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Purbalingga - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga memastikan agar setiap desa/kelurahan menjajagi kemungkinan penyediaan ruang karantina. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi  (Tiwi)  juga Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten, menyampaikan, penentuan ruang karantina memiliki berbagai alternatif.

“Ruang karantina di tingkat desa/kelurahan, bisa memanfaatkan sarana pemerintah/sosial yang memungkinkan. Apabila dalam kondisi yang memaksa karena tidak ada pilihan lain, pemerintah desa/kelurahan dapat menggunakan bangunan sekolah yang ada, sebelum digunakan untuk belajar dan mengajar secara normal sesuai ketentuan berlaku,” katanya, Kamis (14/5)

BERITA TERKAIT:
Dimas Apresiasi Science Training Camp 2025 SMAN 2 Purbalingga
SAR Cilacap Evakuasi Korban Selamat Kecelakaan Tunggal di Purbalingga
Harapan Warga Jateng Miliki Jalan Mulus Terwujud
Polisi Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba selama Juli 2025
Lagi Garap Saluran Air di Sungai Klawing Purbalingga, Enam Pekerja Dihantam Banjir Bandang

Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/9296 Tanggal 13 Mei 2020. Ruang karantina tersebut untuk menampung para OTG (Orang Tanpa Gejala) yang berkontak erat dengan positif Covid-19, ODR (Orang Dalam Risiko)/pendatang dari wilayah terjangkit ataupun ODP (Orang Dalam Pemantauan).  

Terkait hal ini, Bupati Tiwi juga sudah membuatkan payung hukum berupa Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Penyediaan Ruang karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga. Dalam pedoman tersebut juga menetapkan bahwa ruang karantina ini memiliki berbagai standard.

“Diantaranya ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, konstruksi yang tidak lembab, luas ruangan cukup, ruang terbuka hijau yang memadai dan memiliki sarana MCK,” katanya.

Ruang karantina tersebut dikelola oleh Satuan Tugas Pada Tingkat Desa/kelurahan. Para satuan tugas membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk karantina, menghubungi pihak medis untuk menindaklanjuti warga yang dikarantina.

Melalui SE Bupati Purbalingga Nomor 300/9296, Bupati berpesan agar mengaktifkan Posko Gugus Covid-19 baik tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk mengupayakan kepedulian gotong-royong dan keswadayaan masyarakat dalam lingkup RT/RW melalui ‘Satgas Jogo Tonggo’ sebagaimana instruksi Gubernur Jateng. Satgas Jogo Tonggo akan diketuai RW, dibantu para ketua Rukun Tetangga, dan beranggotakan tim kesehatan, tim ekonomi, serta tim keamanan. Ketua satgas diwajibkan melaporkan kegiatan sehari-hari pada pihak desa atau kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, Jogo Tonggo mancakup dua hal, yaitu jaring pengaman sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi. Jaring pengaman sosial dan keamanan meliputi sosialisasi, pendataan, dan pemantauan warga. “Sementara itu, jaring pengamanan ekonomi akan memastikan tidak ada satu pun warga yang kelaparan selama wabah dan mengusahakan kegiatan ekonomi warga berjalan dengan baik pasca wabah,” imbuhnya.

 

***

tags: #purbalingga #bupati tiwi #karantina #jogo tonggo #pdp

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI