PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 8 Juni
Angka kasus korona di ketiga wilayah tersebut masih tinggi.
Selasa, 26 Mei 2020 | 09:43 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sidoarjo), dan Pemkab Gresik (Surabaya Raya) sepakat memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan wabah korona sampai dua pekan ke depan, mulai 26 Mei-8 Juni 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB tersebut diambil usai ketiga daerah mengevaluasi PSBB priode kedua dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, 23-24 Mei 2020.
BERITA TERKAIT:
Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB dan Pengetatan PPKM Mikro
WHO Minta Indonesia Terapkan PSBB Ketat, dr Wiku: Laksanakan PPKM Mikro
PPKM Diterapkan Kembali, Ini Cara Jitu Tetap Bahagia Walaupun WFH
Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, DKI Jakarta Siap Berlakukan PSBB Ketat
Karena Pembatasan Tidak Masif Seperti PSBB, Maka Pemerintah Gunakan PPKM
Perpanjangan PSBB dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan kedua PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoearjo, dan Kabupaten Gresik.
“Menyepakati dilakukan perpanjangan (PSBB) kembali,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono, beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah pertimbangan yang menurutnya menjadi alasan PSBB di Surabaya Raya diperpanjang. Tetapi alasan utamanya adalah angka kasus korona di tiga daerah yang masih tinggi.
“Saat ini konfirmasi 533 (kasus positif), karena hari ini saja Sidoarjo tambah 30 (kasus),” pungkasnya.
***
tags: #psbb #surabaya raya #diperpanjang #korona
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bravo, Indonesia Hempaskan Australia 1-0
18 April 2024
Jadi Irup Peringatan Hari Jadi ke-475, Nana Sudjana Apresiasi Capaian Apik Jepara
18 April 2024
Garam Jetis Berpotensi IG, Kemenkumham Jateng Lakukan Supervisi
18 April 2024
Mbak Ita Dorong Pengusaha Segera Selesaikan Kewajiban Pembayaran THR ke Pekerja
18 April 2024
Akhirnya! PSIS Kembali Berlatih di Stadion Citarum Semarang
18 April 2024
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, 10 Kilogram Sabu Disita
18 April 2024
Nana Sudjana Serahkan Bantuan Keuangan Rp119,4 Miliar untuk Pemkab Jepara
18 April 2024
Polisi Tangkap Dua Pegawai Maskapai Penerbangan terkait Kasus Narkoba
18 April 2024
Peringati HUT ke - 475, Nana Sudjana Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
18 April 2024
Unnes Buka Rangkaian Dies Natalis ke-59
18 April 2024
Seorang Istri di Tebet Jadi Korban KDRT gegara Tolak Hutang Pinjol
18 April 2024