Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Selasa, menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto istimewa
Lima Bulan, Polres Kudus Tangkap 13 Pelaku Narkoba
Dari 11 kasus yang terungkap, tercatat ada 13 tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,"
Selasa, 02 Juni 2020 | 16:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Kudus - 13 orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama Januari-Mei 2020 ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah.
"Dari 11 kasus yang terungkap, tercatat ada 13 tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ucap Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat narkoba AKP Sucipto di Kudus, Selasa.
BERITA TERKAIT:
Operasi Pekat Candi 2024, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana
Ini Pesan Kapolres Saat Sertijab Wakapolres Wonosobo
Wakapolda Jateng, Tiga Pejabat dan 9 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
Rawan Timbul Kebakaran Hutan, Polres Temanggung Adakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Kelola Kamtibmas dengan Baik, Kapolres Apresiasi Kinerja Anggota Polres Brebes
Kasus penyalahgunaan narkoba, menurutnya, selama ini didominasi kasus sabu-sabu, sedangkan yang sering kali tertangkap merupakan para pekerja.
Untuk kasus terbaru yang berhasil diungkap pihak kepolisian, yakni terungkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba di depan minimarket di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus pada 9 Mei 2020. Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu paket sabu-sabu.
Selain itu polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Dewi Damayanti asal Desa Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Demi Damayanti mengakui dirinya hanya sebatas mengonsumsi dan barang haram tersebut juga milik temannya yang pada saat penggerebekan berhasil kabur. Barang haram tersebut, lanjutnya, dibeli dari Yayo senilai Rp700 ribu untuk setiap paketnya.
Sementara Faronzi, tersangka lainnya, yang juga pernah terlibat kasus serupa mengakui dirinya bukan lagi sebagai pengedar, melainkan hanya sebatas pemakai. "Saya sudah berhenti mengedarkan, namun belum bisa melepaskan diri dari ketergantungan barang haram tersebut," ujarnya.
Atas tindakannya ketiga pelaku yang tertangkap mengonsumsi sabu-sabu tersebut, dua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman empat tahun penjara dan satu tersangka yang juga residivis kasus serupa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman lima tahun penjara.
Untuk menekan angka kasus peredaran narkoba, masyarakat Kudus diminta ikut memeranginya karena dibutuhkan sinergitas semua pihak agar tidak sampai masuk Kota Kudus.
Sepanjang tahun 2019, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 24 kasus, sebanyak 18 kasus di antaranya kasus narkotika dan enam kasus terkait penyalahgunaan obat daftar G.
***tags: #kapolres #sabu #narkoba #kudus
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024