Sekda Semarang dan Sukoharjo Diminta Bawaslu Jateng Patuhi Rekomendasi KASN

Puluhan ASN lain juga disurati KASN

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:59 WIB - Politik
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Sekretaris daerah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Sukoharjo yang maju Pilkada setempat diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, untuk mematuhi surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan sanksi pelanggaran atas netralitas ASN.

"KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada Agus Santosa (Sekda Kabupaten Sukoharjo) dan Gunawan Wibisono (Sekda Kabupaten Semarang) karena melanggar netralitas ASN," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Kamis (18/6/2020).

BERITA TERKAIT:
Pamor Wicaksono Gelar Pertemuan Bareng Bacabup Narjo dan Caleg DPR RI Shanty Alda Nathalia
Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Pastikan Pemkot Siap Terlibat Jaga Kamtibmas
Asrofi Ambil Formulir Pandaftaran Bacawabup di Kantor PKB dan PDIP Brebes
Ketua KPU: Caleg Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Nana Sudjana Ajak Pepabri Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jateng

KASN, dalam surat rekomendasi yang keluar secara terpisah juga memerintahkan ASN atas nama Agus Santosa dan Gunawan Wibisono agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Keluarnya surat dari KASN tersebut, menurutnya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Semarang yang menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dalam proses pendalaman, mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN sehingga merekomendasikan ke KASN," katanya.

KASN, ungkapnya, telah mengeluarkan rekomendasi untuk Agus Santosa berupa sanksi disiplin karena melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo, membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan antara lain, di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.

Surat KASN bernomor R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020, disebutkan bahwa Gunawan Wibisono telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu dengan melakukan pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang di enam partai politik yaitu PPP, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

Selanjutnya, sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP dan Partai Golkar, membiarkan 304 alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono berupa spanduk, banner dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.

Bawaslu Jateng, atas surat rekomendasi KASN tersebut, memberikan apresiasi dan menegaskan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tak berpolitik dalam momentum Pilkada 2020.

"Para ASN harus lebih mementingkan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat daripada sibuk untuk melakukan sosialisasi diri untuk meraih kekuasaan politik," lanjutnya.

KASN, selain memberikan surat rekomendasi pada dua ASN tersebut, juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN lain di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jateng.

***

tags: #pilkada #serentak #sekda #bawaslu jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI