Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Gugus Tugas Perpanjang Masa Berlaku Rapid Test dan PCR Jadi 14 Hari

Sebelumnya hanya berlaku 7 hari

Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:49 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 melonggarkan aturan perjalanan. Pelonggaran aturan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid ini tertuang di Surat Edaran No 9 Tahun 2020. 

Gugus Tuga mengeluarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

BERITA TERKAIT:
Sepanjang 2023 Terjadi 3028 Bencana 
Hari Ini, Helikopter Water Bombing BNPB Bakal Bantu Pemadaman Kebakaran TPA Jatibarang Semarang
Mbak Ita Minta BNPB Padamkan Kebakaran TPA Jatibarang Pakai Water Bombing
Atasi Kebakaran TPA Jatibarang, BPBD Jateng Pertimbangkan Gunakan Helikopter Water Bombing
Denda untuk Pelaku Foto Prawedding Flare di Bromo Tak Sebanding dengan Biaya Pemulihannya Pasca Kebakaran 

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat 26 Juni 2020.

Surat edaran tersebut menyebutkan, adanya perubahan waktu masa berlakunya hasil tes virus Korona. Jika dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku hasil tes virus Korona baik rapid test maupun tes PCR selama 7 hari, kini Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 masa berlaku hasil tes tersebut diperpanjang menjadi 14 hari.
 
Sebagai catatan Surat Edaran No 9 diantaranya mengubah poin F mengenai Kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Thaun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Korona Virus Disease 2019 (Covid-19) diubah sehingga berbunyi:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protookol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertangungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: yakni Menunjukkan identitias diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits test PCR dan atau Rapid Test.

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Sedangkan syarat perjalanan orang kedatangan dari luar negeri
Bagi individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan berlaku:

Setiap individu yanng datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedetangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

***

tags: #bnpb #doni monardo #korona #covid-19 #pcr

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI