DPR Setujui Asumsi Energi Makro dalam RAPBN 2021
Subsidi Solar ditetapkan Rp 500 per liter
Senin, 29 Juni 2020 | 11:10 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Asumsi energi makro dalam RAPBN 2021, akhirnya disetujui oleh Anggota Komisi VII DPR dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Asumsi itu terdiri dari harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price), lifting migas, volume BBM dan elpiji subisidi, subsidi solar, dan subsidi listrik.
Saat memimpin rapat, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan bahwa asumsi makro yang telah dibahas DPR dan pemerintah sejak Jumat yang lalu telah disetujui untuk ditetapkan.
BERITA TERKAIT:
Dicurhati Nelayan Tentang Solar, Ahmad Luthfi Upayakan SPBU Khusus Nelayan
Kehabisan BBM, RS Indonesia di Gaza akan Berhenti Operasi
Empat Kendaraan Dinas Pemkot Semarang Tak Lolos Uji Emisi
Mulai Juni, Syarat Pembelian Solar di Solo Harus Teregristrasi Lengkap
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
"Komisi VII setujui asumsi makro energi dalam RAPBN 2021, sesuai dengan tabel berikut. Apakah asumsi dasar dapat disetujui? Disetujui," ucap Sugeng di ruang rapat Komisi VII DPR, Senin (29/6/2020).
Asumsi yang diterapkan antara lain, penetapan harga ICP di rentang US$ 42-45 per barrel. Kemudian secara total lifting migas ditargetkan mencapai 1,68-1,72 juta BOEPD per hari, secara rinci untuk target lifting minyak sebesar 690-710 BOPD per hari dan lifting gas sebesar 990-1,01 juta BOEPD.
Kemudian, volume BBM bersubsidi sebanyak 15,79-18,30 juta KL. Dengan rincian, untuk subsidi minyak tanah volumenya sebesar 480-500 ribu KL dan subsidi minyak solar sebesar 15,3-15,80 juta KL. Sementara untuk volume subsidi elpiji 3 kg ditetapkan sebesar 7,5-7,8 juta metrik ton.
Sedaangkan untuk subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 50,47-54,55 triliun. Terakhir untuk subsidi BBM jenis solar ditetapkan sebanyak Rp 500 per liter.
Meski begitu angka asumsi tersebut masih belum final, nantinya hasil kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII akan dibahas di Badan Anggaran DPR RI, untuk kemudian disahkan presiden.
***tags: #solar #dpr ri #menteri energi dan sumber daya mineral
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Semarang, Diduga Sudah Meninggal Lima Hari
19 Juli 2025

Napoli Resmi Datangkan Pemain Asal Belanda Noa Lang dari PSV Eindhoven
19 Juli 2025

Setelah Indonesia, Giliran Malaysia Bantai Brunei Darussalam 7-1
19 Juli 2025

Pemain Timnas Indonesia Ivar Jenner Masuk Tim Utama FC Utrecht
19 Juli 2025

Ibu dan Anak Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
19 Juli 2025

Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Menang Tipis 1-0
19 Juli 2025

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025