Pemkab Garut akan Konfrontir Pihak Terkait Penjualan Gedung Sekolah
Bangunan sekolah sudah lama tidak digunakan
Rabu, 01 Juli 2020 | 15:59 WIB - Didaktika
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Garut - Beberapa hari ini, di medsos ramai dibicarakan tentang sebuah bangunan sekolah dasar beserta tanahnya di Garut, Jawa Barat, yang diduga dijual oleh seorang kepala desa (kades).
Informasi itu tersebar luas di media sosial. Bukti transaksi berupa kuitansi itu juga ramai dibicarakan warga. "Masyarakat pembeli sudah mulai mengambil genting bangunan sekolah aset milik Pemda yang dijual oleh oknum kepala desa Jayamukti Kecamatan Cihurip," tulis akun Teh Didah di Facebook pada Selasa (30/6).
BERITA TERKAIT:
BNN Garut Ungkap Narkoba Baru Kratom Beredar di Kalangan Pelajar
Pilu! Putus Sekolah untuk Rawat Ibunya yang ODGJ, Entis Tetap Semangat Belajar
Kisah Abah Atang, Tukang Asah Pisau Golok Keliling Dengan Keterbatasan Kakinya
Kim Bum dan Maudy Ayunda Bakal Adu Akting di Film 'Tanah Air Kedua', Lokasi Syutingnya di Garut!
Menapaki Jalan di Maroko, tapi bukan yang Ada di Benua Afrika
Diunggahan itu, ada warganet yang membagikan foto kuitansi penjualan. Di kuitansi itu, tertulis, pembelinya tanah dan bangunan sekolah itu bernama Abdul Manaf. Harga jualnya Rp 80 Juta. Tanggal transaksi tertulis 15 November 2019.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong enggan memberikan komentar. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut sedang diselesaikan Asisten Daerah 1, Nurdin Yana. "Lagi diselesaikan sama beliau (Nurdin Yahya)," ucap Totong, Selasa (30/6).
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menyatakan pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah itu.
Sekolah yang diduga dijual itu, kata Wabup, sudah lama kosong dan tidak digunakan. Hal itu terjadi setelah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan bahwa bangunan sekolah itu berdiri di atas tanah yang rawan longsor.
Atas rekomendasi PVMBG tersebut, tempat kegiatan belajar mengajar pun dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
“Meski sudah tak lagi digunakan tak bisa dijual begitu saja. Jadi kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual," kata Helmi, Rabu (1/7).
Untuk mengkonfrontir permasalahan itu, pihaknya tegas Helmi, segera memanggil Kepala Desa Jayamukti, BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, komite sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip atas penjualan aset tersebut. “Kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu juga alasan dijualnya kenapa. Camat juga enggak tahu karena desa tidak ada laporan,” imbuhnya.
Menurut Helmi, pihak desa bisa mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut. Setelahnya, aset tersebut kemudian dijual oleh pemerintah dengan tahapan dan proses yang benar.
"Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) dijual pakai kuitansi seperti itu. Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut,” ungkapnya.
Bahan bangunan dari sekolah yang sempat dibongkar, Helmi minta, agar dikembalikan seperti semula. "Kalau mau diambil harus ikuti aturan," pungkasnya.
***tags: #garut #bangunan sekolah dasar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024