Ilustrasi penggrebegan sebuah tempat hiburan. Foto: Istimewa

Ilustrasi penggrebegan sebuah tempat hiburan. Foto: Istimewa

Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan di Sukoharjo Dapat Peringatan Keras

Di sekitar Solo Baru, Grogol, ada berbagai tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa.

Senin, 06 Juli 2020 | 05:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sukoharjo - Pengelola tempat hiburan di kawasan Solo Baru beroperasi secara diam-diam sebelum masa KLB Covid-19 berakkhir pada 31 Juli 2020.

Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak mau kecolongan. Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya telah menerbitkan surat keputusan (SK) No 440/445/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BERITA TERKAIT:
Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan di Sukoharjo Dapat Peringatan Keras

Disebutkan dalam surat tersebut bahwa status kejadian luar biasa atau KLB dan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga 31 Juli. Merujuk SK Bupati Sukoharjo, penutupan tempat hiburan juga diperpanjang hingga 31 Juli.

Di sekitar Solo Baru, Grogol, ada berbagai tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa. Pengelola tempat hiburan sudah menutup operasional sejak Kabupaten Makmur ditetapkan status KLB Covid-19 pada akhir Maret.

“Pengawasan tempat hiburan dilakukan bersama Satpol PP. Petugas kerap melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tempat hiburan. Jika ada laporan masyarakat kami juga langsung menindaklanjuti,” ujar Camat Grogol Bagas Windaryatno, Minggu (5/7).

Ia mengungkapkan pernah memergoki tempat hiburan di Solo Baru, Sukoharjo yang beroperasi secara diam-diam di tengah pandemi Covid-19. Kemudian langsung memberi peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan tersebut.

Kepada pengelola, Bagas meminta supaya tempat hiburan segera berhenti beroperasi lantaran pengunjung yang berdesak-desaka,n berisiko memunculkan klaster baru persebaran Covid-19. Grogol merupakan daerah dengan jumlah pasien positif corona terbanyak di Kabupaten Jamu yakni sebanyak 31 orang.

“Kami tak ingin kecolongan terhadap tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam. Situasi dan kondisi belum memungkinkan untuk membuka kembali karaoke, spa, dan panti pijat,” imbuhnya.

Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP Sukoharjo melakukan patroli keliling secara rutin di kawasan Solo Baru untuk memastikan tempat hiburan tutup. Selama ditutup, pengelola tempat hiburan diminta menyemprotkan disinfektan atau membersihkan ruangan, kursi, dan meja.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, menyatakan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya belum mencabut status KLB Covid-19. Heru menunggu instruksi Bupati Sukoharjo dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo ihwal penerapan tatanan kenormalan baru di tempat hiburan.

Petugas bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam.

“Pada prinsipnya, kami menunggu instruksi Bupati dan gugus tugas karena status KLB Covid-19 belum dicabut,” pungkas Heru.

***

tags: #kecolongan #kabupaten sukoharjo #tempat hiburan #satpol pp #covid-19

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI