Seorang Pria Cabuli Anak Kandung Hingga 12 Kali
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor ke ibunya.
Kamis, 09 Juli 2020 | 16:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Malang – NS (45) warga Bululawang Kabupaten Malang mencabuli putri kandungnya, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun. pencabulan ini ia lakukan sejak tahun 2017.
“Pelaku sendiri sudah melakukan perbuatannya sejak 2017 saat anaknya kelas 5 SD. Jadi kurang lebih sudah 3 tahun melakukan pencabulan tersebut,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mako Polres Malang, Kamis (9/7).
BERITA TERKAIT:
Jahat! Pria di Bekasi Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil
Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Tewas, Polisi Lakukan Autopsi
Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Enam Bulan, Pelaku Kecanduan Film Porno
Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Kudus: Korban Sering Aniaya Ibu dan Ancam Bakar Rumah karena WarisanÂ
Kesal Diminta Jual Rumah, Ayah di Kudus Bunuh Anak KandungÂ
Hendri menjelaskan NS melakukan aksinya di rumah sendiri saat malam hari. Tepat ketika adik dan ibu korban tengah tidur.
“Awalnya tersangka melakukan kekerasan seperti menusuk paha korban dengan gunting karena tidak menuruti nafsu bejatnya,” imbuhnya.
Pelaku, kata dia, mengancam tidak akan menafkahi dan membunuh korban jika melapor ke ibunya.
“Pelaku ini melihat anaknya sudah tumbuh dewasa dan tergoda. Akhirnya pelaku kelap mata dan melakukan hal tersebut,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap saat korban bercerita tentang perilaku ayahnya ke ibunya.
“Ibunya langsung kaget dan sempat ada cekcok dengan pelaku. Akhirnya melaporkan pada Polres Malang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara.
“Kita lapiskan dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku pun mengakui perbuatan kejinya.
“Saya melakukan itu kurang lebih dua belas kali. Kira-kira dua bulan sekali saya lakukan. Tapi dua bulan sekali itu tidak selalu,” jelasnya.
Sementara terkait motif atas perbuatannya, ia mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu, tapi terjadi begitu saja,” tutupnya.
***tags: #anak kandung #ayah #pencabulan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Liga 2, PSIS Langsung Gerak Cari Pelatih
17 Juni 2025

Terus Tambah BTS 4G, Pelanggan Indosat di Jateng-DIY Nyaris 16 Juta
17 Juni 2025

Alhamdulillah, Warga Kedungpring Sragen Dapat Bantuan Sumber Air Bersih
17 Juni 2025

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Popda Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional
17 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Giatkan Sosialisasi Keselamatan Kereta dan Pengguna Jalan
17 Juni 2025

Padukan Kearifan Lokal di Media Pembelajaran, BBPJT Gelar Forum Ilmiah BIPA
17 Juni 2025

Puluhan Calon Pegawai Ikut Seleksi untuk Tenaga Keuangan Sekolah Rakyat
17 Juni 2025

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025