Wali Kota Tegal Dedy Yon, Foto: Istimewa

Wali Kota Tegal Dedy Yon, Foto: Istimewa

Pemkot Tegal Targetkan Pemetaan Tanah Tahun 2021

Selanjutnya akan diadakan diskusi ilmiah untuk menentukan legal opinion.

Jumat, 17 Juli 2020 | 20:30 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKTACOM, Tegal Pemkot Tegal bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) menargetkan tanah termasuk aset-aset pemda akan dipetakan pada tahun 2021. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pembangunan smart city.

Kepala BPN Tegal Siyamto menyatakan 2020 adalah tahun terakhir program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Karena ditargetkan pada 2021, semua akan dipetakan termasuk tanah-tanah milik Pemkot.

BERITA TERKAIT:
Pemkab Sragen Berupaya Implementasikan Smart City
Hasil Evaluasi Nasional 2024, Implementasi Smart City Sukoharjo Meningkat
Pemkab Purbalingga Menuju Smart City yang Satset- Dasdes
Wujudkan Tata Kelola Kota Cerdas, Pemkab Purbalingga Adakan Bimtek Smart City Tahap II
Bupati Demak Presentasi Evaluasi Smart City Dihadapan Assesor

Terkait tanah SK yang ditempati warga, Siyamto menyatakan telah dibahas dengan pihak terkait, termasuk DPRD. tanah-tanah ini akan dikelompokkan dalam beberapa klaster.

“Ada tanah SK, Pemerintah, bekas bong, tanah negara bekas tanah timbul. Namun yang terpenting adalah penentuan statusnya,” tukasnya.

Untuk menentukan status, lanjut dia, akan digelar forum ilmiah yang nantinya akan menghasilkan legal opinion yang menjadi pijakan Pemkot untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Sehingga dapat disewa, diserahkan, dan lainnya.

“Untuk itu, akan diadakan diskusi ilmiah yang rencananya akan menghadirkan pakar hukum pertahanan, masyarakat, dan pihak terkait,” lanjutnya.

Dalam kajian ini tanah SK yang selama ini ditempati warga masuk aset Pemkot. Maka jika akan diserahkan kepada masyarakat harus melalui mekanisme.

“Kalau masuk aset berarti harus ada pelepasan aset. Jika belum dan hendak diserahkan kepada masyarakat, nantinya ada mekanisme semacam uang pemasukan yang ditentukan oleh tim appraisal yang akan menentukan besaran ganti rugi,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyatakan saat ini pemantauan tanah telah melalui udata. Ia berharap persoalan akan detail.

“Sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi tanah yang tidak masuk data pertanahan,” pungkasnya.

***

tags: #smart city #dipetakan # tanah #bpn #pemkot tegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI