Djoko Tjandra, Kembali Tidak Hadiri Sidang Lanjutan PK
Minta sidang dapat dilaksanakan secara daring atau tele-conference.
Senin, 20 Juli 2020 | 12:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Djoko Tjandra, lagi-lagi tidak menghadiri sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (20/7/2020).
Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut, justru bersurat ke majelis hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan PK secara online.
BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan KasasiĀ
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara
Di persidangan tersebut, surat itu dibacakan oleh tim pengacara Djoko Tjandra di PN Jaksel. Ada dua poin yang disampaikan Djoko Tjandra dalam suratnya, yang intinya dia meminta majelis hakim menggelar sidang PK-nya secara online.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," tulis Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan tim pengacara.
Berikut ini isi surat Djoko Tjandra yang dibacakan tim pengacara:
Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020,
kepada yang terhormat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa
Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi COVID-19.
2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.
Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,
Joko Soegiarto Tjandra.
Seperti diketahui, sidang PK Djoko Tjandra hari ini merupakan sidang ketiga kalinya. Hakim, pada minggu kemarin, memberikan kesempatan terakhir agar Djoko Tjandra hadir ke persidangan.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," ucap hakim ketua Nazar Efrendi.
"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir kita lihat persidangan mendatang," ucap Nazar waktu itu.
***tags: #djoko tjandra #peninjauan kembali (pk)
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Napoli Resmi Pinjam Penyerang Muda Lorenzo Lucca dari Udinese
19 Juli 2025

PSG Datangkan Kiper Muda Renato Marin dari AS Roma
19 Juli 2025

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025