Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Tindak Tegas Jajaran Polri yang Terlibat dengan Djoko Tjandra

Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.

Senin, 20 Juli 2020 | 17:40 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Jajaran Polri yang terlibat dalam pusaran kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, akan ditindaktegas oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Sigit pun mengaskan pihaknya tak pandang bulu.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," ucap Sigit dalam keterangan pers tertulis, Senin (20/7/2020).

BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan KasasiĀ 
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara

Seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali, akan diproses oleh Sigit. Menurut Sigit hal itu sebagai bentuk komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Siapapun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," lanjutnya.

Polri, dipastikan Sigit, akan bergerak secara transparan dalam menangani kasus ini. Masyarakat, diminta Sigit, untuk turut mengawal jalannya proses kasus ini sampai selesai. "Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," katanya.

Seperti diketahui, diduga ada sejumlah pihak terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Dari unsur pejabat kelurahan hingga jenderal di kepolisian terduga ikut andil di kasus tersebut.

Djoko Tjandra keberadaannya mulai terungkap saat dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu dirinya diketahui mendaftarkan langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

Sejumlah pihak diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, Satu di antaranya Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Lurah itu disebut turut membantu dalam pembuatan e-KTP sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun mengungkap surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak yang membuat publik geger. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diketahui membuat surat tersebut.

Tidak butuh waktu lama, Polri pun langsung bergerak cepat serta membuat tim khusus mengusut kasus itu. Dan hasilnya, Brigjen Prasetijo dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya, serta di-nonjob-kan di Yanma Polri.

"Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Perkara tersebut di Polri tidak berhenti pada Prasetijo saja, namun ada dua jenderal lainnya ikut terseret. Terbaru, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. 

Nugroho Wibowo pun dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Berikutnya jenderal bintang dua, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).

***

tags: #djoko tjandra #kabareskrim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI