Mahfud Minta Djoko Tjandra Terus Diburu
Para pegawai dan pejabat yang bantu Djoko Tjandra akan disanksi tegas.
Selasa, 21 Juli 2020 | 09:26 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Rapat terbatas bersama lembaga terkait, untuk membahas pelarian Djoko Tjandra, Rabu malam (20/7/2020), diadakan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Pada rapat tersebut, Mahfud meminta terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu diburu.
"Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," ucap Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan KasasiĀ
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara
Aparat yang membantu Djoko Tjandra, Mahfud minta untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana.
"Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya," ungkapnya.
"Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," lanjutnya tegas.
Ada banyak pasal, menurut Mahfud,, yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.
"Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja," imbuhnya.
Kinerja Polri pun diapresiasi oleh Mahfud, khususnya yang telah meningkatkan status perkara pejabat kepolisian yang membantu Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Dia meminta Polri memberikan hukuman yang memberikan efek jera.
"Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat pegawai-pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin penjatuhan sanksi disiplin administratif lalu dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti disiplin. Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana," terangnya.
Masyarakat saat ini, kata Mahfud, menyoroti langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Karena itu, Proses kasus tersebut, diminta Mahfud untuk terus berjalan dan tidak berhenti sampai sanksi disiplin saja.
"Oleh sebab itu, sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti tindak pidananya yang harus dilakukan. Dan itu bisa, sudah banyak yurisprudensinya menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya itu kan tidak pidana. Kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum apalagi ini kasus korupsi," pungkasnya.
Rapat terbatas yang diselenggarakan oleh Kemnko Polhukam itu dihadiri Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung yang diwakili JAM Pidsus, Mabes Polri yang diwakili Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diwakili Deputi I BIN.
***tags: #djoko tjandra #mahfud #menkopolhukam
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025