Sidang kasus sengketa kepemilikan tanah Mbah Tun, Selasa (21/7)

Sidang kasus sengketa kepemilikan tanah Mbah Tun, Selasa (21/7)

Meski Menang Dalam Kasasi MA, Mbah Tun Masih Harus Berjuang untuk Dapatkan Tanahnya

Mbah Tun mengajukan dua gugatan di Pengadilan Negeri Demak. Kedua gugatan itu terdiri dari gugatan pembatalan akta lelang dan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Deddy Setyawan Haryanto di PTUN Semarang NO: 11/PDT.G/2020/PTUN.Smg.

Rabu, 22 Juli 2020 | 11:19 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Demak - Walau menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, ternyata tidak secara otomatis membuat Mbah Sumiyatun (70) warga Desa Balerejo, Kecamatan Dempet bisa memiliki kembali tanahnya. tanah miliknya beralih ke orang lain usai  menjadi korban penipuan oleh oknum petugas kesehatan bernama Musthofa di daerahnya.

Wanita yang akrab disapa Mbah Tun itu masih harus melewati perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan. Dia mengajukan dua gugatan di Pengadilan Negeri Demak. Kedua gugatan itu terdiri dari gugatan pembatalan akta lelang dan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Deddy Setyawan Haryanto di PTUN Semarang NO: 11/PDT.G/2020/PTUN.Smg.

BERITA TERKAIT:
Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
Polres Demak-BEM Nusantara Jateng Bagikan Alat Sholat dan Takjil ke Masyarakat
Viral! Fortuner Lawan Arah di Pantura Menuju Tol Sayung-Demak, Polisi Selidiki Pemiliknya
Puluhan Warga Botosengon Demak Lapor Polisi Usai Kena Teror Hantu, Minta Kasus Pembunuhan Segera Terungkap
Polres Demak Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Ada pula tergugat antara lain KPKNL, Kepala Kantor Pertanahan Demak, Pemenang Lelang, Bank Danamon, Musthofa (DPO) dan Notaris Leny Anggraeni.

Mbah Tun mengatakan gugatan itu dilayangkan karena sertifikat tanah miliknya telah beralih ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Ia menjadi korban penipuan oleh oknum petugas kesehatan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebelumnya, Musthofa menjadikan sertifikat tanah itu sebagai jaminan peminjaman uang di Bank Danamon. Karena tak mampu memenuhi kewajibannya, aset yang jadi jaminan itu pun dilelang. Saat ini sertifikat tanah beralih kepada pemenang lelang yaitu Deddy Setyawan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (21/7), Hakim Ketua Roisul Ulum SH  MH bersama Hakim Anggota Novita Arie Dwi SH dan Sumarna SH, menghadirkan beberapa saksi. Saksi yang dihadirkan yaitu perangkat Desa Balerejo yang mengetahui proses dari awal sampai dengan kejadian  Muthoin dan Mahmudi. Adapula salah satu warga yang sudah membeli 1/4 bahu sawah Mbah Tun sebelum akhirnya menjadi korban penipuan oleh Musthofa.

Mbah Tun mengatakan kasus penipuan bermula dari kedatangan Musthofa yang mengaku ada bantuan ternak untuk dirinya. Pada saat itu, pelaku Musthofa langsung meminjam sertifikat tanah Mbah Tun. Kala itu pelaku meminjam sertifikat berdalih untuk validasi di kantor kecamatan setempat sebagai persyaratan penerimaan bantuan ternak

"Pak Musthofa bilang katanya akan segera mengembalikan sertifikat," tuturnya.

Tanpa berpikir panjang Mbah Tun pun langsung meminjamkan sertifikat yang dimaksud karena ia mengaku sudah kenal lama dengan Musthofa. 

"Saya pun tak menaruh rasa curiga," sambungnya. 

Pemberian sertifikat itu disaksikan langsung oleh anak dan menantunya. Namun nahas, bukan bantuan yang ia peroleh. Nenek itu malah didatangi sejumlah orang yang meminta cap jempol.

"Saya tidak dikasih tahu apa-apa langsung disuruh cap jempol," beber dia.

Dia tak mengira, ternyata hal itu dilakukan pelaku guna mengalihkan kepemilikan tanahnya. Kasus itu baru ia ketahui, ketika ia berniat memecah sertifikat tanah karena 1/4 bagian tanah dijual ke tetangganya.

"Perasaan saya seperti tersambar petir," ucapnya. 

Merasa menjadi korban penipuan, dia bersama anak-anaknya berusaha mencari keadilan dengan mengajukan laporan ke Polres Demak dan meminta bantuan hukum dari sejumlah lembaga. 

***

tags: #polres demak #pengadilan negeri demak #mbah tun #sertifikat # tanah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI