SPDP Prasetijo Telah Keluar dan Dikirim ke Jaksa Agung
Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Kamis, 23 Juli 2020 | 15:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Buntut dari penerbitan surat jalan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra terus bergulir, Terakhir Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prasetijo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, telah keluar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo telah mengeluarkan dan menandatangani SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum. Surat tertanggal 20 Juli 2020 itu ditujukan kepada Jaksa Agung.
BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan KasasiĀ
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara
Dalam SPDP ini diberitahukan bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
SPDP ini, kata Ramadhan merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor bernama Iwan Purwanto serta terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Dittipidum tertanggal 20 Juli 2020.
Prasetijo sendiri sebelumnya, telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Seperti diketahui Prasetijo mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Prasetijo dinilai melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.
***tags: #djoko tjandra #brigjen prasetijo utomo #polri #jaksa agung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025