Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi berupa push up kepada puluhan remaja karena dinilai melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Diponegoro, Kota Surabaya, Sabtu (25/7) malam, Foto: Istimewa

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi berupa push up kepada puluhan remaja karena dinilai melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Diponegoro, Kota Surabaya, Sabtu (25/7) malam, Foto: Istimewa

Nongkrong Tak Pakai Masker, Risma Hukum Puluhan Remaja “Push Up”

Jika ada remaja yang tertular corona, akan dikarantina dua pekan.

Minggu, 26 Juli 2020 | 20:12 WIB - Kesehatan
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menghukum puluhan remaja yang nongkrong tidak memakai masker di Jalan Diponegoro dengan push up, Sabtu (25/7) malam.

“Kemarin malam, saya turun dari mobil saat melintas di Jalan Diponegoro untuk mengingatkan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong di atas pedestrian malam-malam,” ungkap Risma, Minggu (26/7).

BERITA TERKAIT:
Bentrokan Remaja Pecah di Grogol Petamburan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ledakkan Petasan di JIExpo, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
Diduga Terlibat Tawuran, Tujuh Remaja Diamankan Polisi di Jakpus
Usai Berenang, Satu Remaja Dikabarkan Hilang Terseret Arus Sungai Madugowongjati Batang
Tujuh Remaja di Banjarnegara Diamankan Polisi saat Hendak Perang Sarung

Risma mengingatkan remaja yang tengah bermain game online tersebut untuk tetap memakai masker saat keluar rumah dan menjaga jarak. Ia mendatangani mereka bersama Satpol PP dan Dishub Surabaya.

Usai dihukum push up 10 kali, kata dia, remaja tersebut diberi masker gratis. Mereka kemudian diminta pulang setelah didata.

“Jika ada remaja yang terkena Covid-19, maka akan dikarantina selama 14 hari. Selama masa karantina itu tidak boleh ketemu dengan siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan razia gabungan terus digelar oleh Satpol PP Surabaya dengan Polisi dan Garnisun. Bahkan jajaran di 31 kecamatan Surabaya telah menggelar razia serentak sejak 23-25 Juli 2020.

“Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020,” pungkasya.

***

tags: #remaja #risma #masker #surabaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI