DPRD Kota Semarang Minta AMDAL Lalu Lintas Hotel Awann Sewu Dievaluasi
Dari hasil rapat bersama Dishub, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP itu pihaknya mendapati ternyata hotel tersebut hanya bisa menampung 18 mobil dan beberapa motor.
Selasa, 28 Juli 2020 | 07:46 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - DPRD Kota Semarang mendesak dinas terkait yang memberikan ijin proyek hotel Awann Sewu agar mengevaluasi AMDAL lalu lintas hotel tersebut. Desakan ini muncul setelah beberapa hari lalu proyek tersebut menewaskan empat pekerja.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan bila dilihat dari akses jalan utama yaitu Jalan Pemuda tentu hotel hotel tersebut akan menimbulkan kemacetan baru. Hal itu mengingat, dalam ijin pendirian, hotel tersebut bakal memiliki 87 kamar. Secara rasio, bila ada 87 kamar, maka pihak hotel harus menyediakan lahan parkir resmi untuk menampung sekitar 35 mobil dan puluhan motor.
BERITA TERKAIT:
DPRD Kota Semarang Minta AMDAL Lalu Lintas Hotel Awann Sewu Dievaluasi
"Perhitungan rasio ini berdasarkan perhitungan satu banding satu setengah," kata Suharsono, kepada para wartawan, usai menggelar rapat pembahasan kasus ambruknya tembok Awann Sewu, di Kompleks Kantor DPRD, Jalan Pemuda, Senin (27/7) siang.
Dari hasil rapat bersama Dishub, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP itu pihaknya mendapati ternyata hotel tersebut hanya bisa menampung 18 mobil dan beberapa motor.
"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Daya tampung menginap sangat banyak tapi kok lahan parkirnya tidak diperhatikan secara seksama," sambungnya.
Menurutnya, apabila ketersediaan lahan parkir sangat minim bakal merugikan pengunjung hotel dan akan berdampak pada lalu lintas sekitar.
"Kalau lahan parkir minim kan nanti ujung-ujungnya kendaraan diparkir di luar. Kalau diparkir di luar area kan tentu akan menimbulkan dampak yang tidak kita inginkan," tegas dia.
Oleh karena itu, ia pun mewanti-wanti seluruh pengembang hotel, mal, maupun pusat keramaian lainnya agar benar-benar memperhatikan perhitungan rasio AMDAL lalu lintas.
"Kami pun minta kepada dinas terkait pemberi ijin, mulai dari Dishub, DPMPTSP, dinas lingkungan hidup dan dinas tata ruang agar segera mengevaluasi AMDAL lalu lintas Awann Sewu. Sesuai perda, bila ada pelanggaran maka harus diberi teguran tertulis, bisa juga diberi sanksi," imbuhnya.
Menurutnya, evaluasi AMDAL lalu lintas dan penegakkan perda itu perlu agar tidak kembali terjadi hal serupa dan agar tidak merugikan masyarakat.
***tags: #rasio #awann sewu #amdal #lalu lintas #dprd kota semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Siap Hadapi Banjir dengan Langkah Preventif: Belajar dari Bencana Sumatera
05 Desember 2025
OJK Sederhanakan Aturan Baru tentang Pergadaian
05 Desember 2025
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
05 Desember 2025
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
05 Desember 2025
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Modernisasi Armada untuk Percepat Transformasi Layanan
05 Desember 2025
Logistik dan Personel dari Jawa Tengqh Tiba, Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumbar
05 Desember 2025
PWI Jateng dan Pemkot Semarang Apresiasi Gelaran “Tiba-Tiba Badminton” yang Digelar Jurnalis FC
05 Desember 2025
Kawal MBG Berkualitas, BPOM RI Hadirkan Mobil Laboratorium Keliling
05 Desember 2025
Gandeng LDNU, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Dzikir Manaqib Bagi Warga Binaan
05 Desember 2025

