Mahfud: Indonesia Sejak 2009, Dikerjai Mafia Hukum di Kasus Djoko Tjandra
Secara resmi Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 16:56 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sejak dulu dikelilingi mafia hukum. Penilaian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menambahkan hal itu lantaran perjalanan kasus Djoko Tjandra cukup lama dimulai dari 2009.
BERITA TERKAIT:
Empat Juta Orang Indonesia Main Judi Online, Anak-anak sampai Orang Tua
164 Wartawan Terjangkit Judi Online, Menkopolhukam: Ini Rambah Semua Profesi
Berantas Judi Online, Satgas Ambil Tiga Langkah Operasi Hukum
Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Diketuai Hadi Tjahjanto
Jokowi Nilai Hadi Tjahjanto Mampu Jabat Menkopolhukam
"Awalnya ada yang bilang pemerintah bersandiwara mau menangkap Djoko Tjandra. Toh, dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'Ciluk Ba'. Ada yang bilang ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya resminya.
Indonesia, kata Mahfud, dari 2009 sudah dikerjai oleh mafia hukum dalam kasus Djoko Tjandra. Sebab, kata Mahfud, Djoko Tjandra bisa mengetahui vonis hukuman penjara bagi dirinya dan melarikan diri sebelum hakim mengetuk palu.
"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tulis Mahfud.
Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia. Buron negara tersebut diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7) malam.
Secara resmi Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan langsung dan secara administrasi.
Penyerahan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). Penandatanganan dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
"Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pisus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
***tags: #menkopolhukam #mahfud md #djoko tjandra
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
10 Juli 2025

Antisipasi Dampak Tarif Trump, Gubernur Jateng Siapkan Langkah Mitigasi
10 Juli 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 288 Ribu Lebih Pelanggan
10 Juli 2025

Calon Siswa Sekolah Rakyat Mulai Jalani Cek Kesehatan
10 Juli 2025

Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ 2026, Taj Yasin Temui Menag
10 Juli 2025