Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan

Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan

Otto: Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah

Putusan PK Jaksa tersebut tidak mengandung perintah penahanan, sehingga tidak ada objek eksekusi yang dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penahanan.

Senin, 03 Agustus 2020 | 11:00 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Djoko Tjandra menunjuk Otto Hasibuan sebeagai pengacaranya. Setelah ditunjuk Djoko Tjandra Otto pun langsung memberikan keterangan terkait kliennya tersebut. Otto Hasibuan, mengklaim penahanan kliennya di Rutan Salemba tidak sah. Oleh itu, dirinya meminta agar Djoko Tjandra dibebaskan.

Dalam keterangannya, Senin (3/8/2020), Otto awalnya menjelaskan eksekusi putusan MA dalam peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Putusan PK itu sebut Otto, batal karena beberapa alasan.

BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan KasasiĀ 
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara

"Pada tanggal 28 Agustus 2000, DT (Djoko Tjandra) telah dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 156/Pid.B/2000/ PN.JKT.SEL ('Putusan PN')," ucap Otto.

Atas putusan PN itu, jelas Otto, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak upaya tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 1688 K/PID/2000 tertanggal 28 Juni 2001.

"Dengan adanya Putusan Kasasi yang telah berkekuatan tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian melakukan eksekusi Putusan Kasasi tersebut dengan mengembalikan barang bukti kepada DT," lanjutnya.

Pada 2009, kata Otto, upaya hukum PK kembali diajukan JPU yang kemudian diputus oleh majelis hakim Agung pada 11 Juni 2009. Djoko Tjandra pada putusan PK tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. PK tersebut, kata Otto, bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHAP.

"Pertama, Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa suatu 'putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap' dikecualikan dari putusan yang dapat diajukan upaya hukum PK. Kemudian, Pasal 263 ayat (1) KUHAP juga mengatur bahwa hak untuk mengajukan upaya hukum PK tidak dimiliki oleh JPU. Oleh karena itu jelas terbukti bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh JPU terhadap Djoko Tjandra (terdakwa) sangatlah tidak berdasar dan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP," ungkapnya.

Otto kemudian merujuk pada Pasal 197 ayat Pasal 197 ayat (1) huruf (k) dan ayat (2) KUHAP. Perintah penahanan terhadap Djoko Tjandra, imbuhnya telah batal demi hukum.

"Oleh karena amar Putusan PK Jaksa di atas tidak memuat perintah penahanan terhadap Djoko Tjandra (terdakwa), maka putusan PK Jaksa tersebut telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) dan ayat (2) KUHAP. Dengan batalnya Putusan PK Jaksa tersebut, satu-satunya putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Kasasi juncto Putusan PN yang pada pokoknya melepaskan DT dari segala tuntutan hukum," terangnya.

"Bahwa perlu juga disampaikan bahwa kalaupun Putusan PK Jaksa tersebut dianggap tidak batal demi hukum, Putusan PK Jaksa tersebut tidak mengandung perintah penahanan, sehingga tidak ada objek eksekusi yang dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penahanan. Dengan kata lain, penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangatlah tidak berdasar karena penahanan pun bukanlah merupakan objek eksekusi sebagaimana dalam amat Putusan PK Jaksa," ungkapnya lagi.

Oleh sebab itu, menurut Otto penahanan terhadap Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Jadi dia meminta agar kliennya dibebaskan.

"Berdasarkan hal-hal yang telah saya uraikan di atas, telah terbukti bahwa Putusan PK Jaksa telah batal demi hukum sehingga saya berpendapat bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap DT pada tanggal 31 Juli 2020 adalah tidak sah dan melawan hukum, dan oleh karenanya DT harus segera dibebaskan," tutupnya

***

tags: #djoko tjandra #penahanan #otto hasibuan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI