Bawa Kabur Uang BLT DD Rp231 Juta Lebih, Sekdes Petunjungan Brebes Terancam Hukuman Berat
Kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
Senin, 03 Agustus 2020 | 15:48 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Brebes – sekdes Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes IA (36) terancam hukuman berat atau maksimal. IA yang membawa kabur uang bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) terjerat pasal berlapis.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasukkan kasus tersebut ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
BERITA TERKAIT:
Viral! Bu Sekdes di Purworejo Ini Berjoget Lincah, Tenggak Miras yang Diminumkan Teman Prianya
Sekdes Purworejo yang Viral Kepergok Dugem Sambil Tenggak Miras Beri Klarifikasi: Itu Air Putih
Sekdes PNS Resmi Daftarkan JR Perbub No 11 Tahun 2022 di PN Demak
Para Sekdes Berstatus ASN Persiapkan Pendaftaran Judicial Review ke MA melalui PN Demak
Sekdes di Klaten Hilang, Keberadaannya Masih Misterius
“Jelas ini kita perberat dan kita amsukkan ke tipikor juga,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat konferensi pers di Mapolres, Senin (3/8).
Gatot menyebut saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim, KBO, dan sejumlah Kanit terkait kasus ini. sekdes tersebut terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Brebes mengamankan sekdes Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba yang membawa kabur uang BLT DD, Selasa (28/7). Pelaku nekat membawa kabur uang karena sakit hati dengan kepala desa.
Selain sakit hati, motif pelaku adalah karena terlilit utang. Saat ditangkap, sebagian uang tersebut telah dipakai pelaku. Sehingga hanya tersisa Rp122 juta.
***tags: #sekdes #sakit hati #blt dd #brebes #korupsi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024