Korupsi Rp343 Juta, Mantan Kades Legok Brebes Divonis Dua Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:17 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Brebes – Akibat korupsi dana desa Rp343 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Legok Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes divonis dua tahun penjara. Amar putusan tersebut dibacakan di PN Tipikor Semarang, Rabu (29/7).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Brebes Sunarto menyatakan Hakim PN Tipikor Semarang memvonis bersalah terdakwa dua tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalaninya.
BERITA TERKAIT:
Masih Ingat Kasus Kebakaran Bromo? Pelakunya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dena 3,5 Miliar
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun akan Divonis Kamis Mendatang
PN Jaksel Bacakan Vonis Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini
“Selain kurungan penjara dua tahun, terdakwa juga didenda Rp50 juta subside satu bulan penjara,” ungkapnya, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan proses sidang putusan dilaksanakan secara video konferensi. Jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan terdakwa di Lapas Kelas II B Brebes.
Dalam persidangan, kata dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. Terdakwa divonis mengganti uang Rp343 juta.
“Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan pidana kurungan selama 8 bulan,” tukasnya.
Putusan tersebut, lanjut dia, lebih rendah dari tuntutan JPU dengan kurungan penjara dua tahun enam bulan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerima, sedangkan JPU menyatakan masih berpikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasatreskrim Polres Brebes menyatakan kasus tersebut terbongkar usai ada laporan dari masyarakat. Kemudian Unit Tipikor Satreskrim menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi.
Dalam pemeriksaan, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk melakukan audit. Kemudian diketahui dari pengelolaan dana desa tersebut, ditemukan ada kerugian keuangan negara senilai Rp343 juta lebih.
“dana desa yang dikorupsi ini dimungkinkan anggaran tahun 2018. Total kerugian mencapai Rp343 juta,” ujarnya.
Akibat dikorupsi, beberapa kegiatan pembangunan di Desa Legok yang bersumber dari dana desa sebagian tidak dapat diselesaikan. Bahkan ada pekerjaan yang volumenya berkurang. Hal ini karena dana desa tahun 2018 tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
***tags: #vonis #kades #korupsi #dana desa #brebes
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024