Kapuspenkum Kejagung: Pihaknya Kepada Djoko Tjandra Hanya Eksekusi Bukan Penahanan
Otto Hasibuan dalam pernyataannya menilai penahanan terhadap kliennya Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah.
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan yang menilai bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah. Menurut Kejagung yang dilakukan pihaknya pada 31 Juli lalu hanya menjalani eksekusi bukan penahanan seperti yang disebutkan Otto.
"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai terhadap penempatan napi mau ditempatkan dimana itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Jadi kami ulangi, tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2020).
BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Suap di PN Jakpus, Kejagung Kembali Sita Uang hingga Motor Mewah
Kejagung Sita Uang Miliaran dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Putusan CPO
Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuding Ada Ketidakkonsistenan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tampang Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Eksekusi, kata Hari dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra. Sehingga, bila ada yang mempermasalahkan Kejagung siap bertanggung jawab dalam ranah hukum.
"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa, itu tidak sah ataupun harus batal demi hukum maka kami siap jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," ungkapnya.
"Misalnya, melalui proses hukum kami akan siap melakukan penjelasan terhadap hal itu. Jadi kami ulangi sekali lagi bahwa jaksa eksekutor melaksanakan tugasnya dalam rangka eksekusi tidak ada lagi yang namanya penahanan. Penahanan itu dalam ranah penyidikan penuntutan maupun dipersidang," imbuhnya.
Seperti diketahui Otto Hasibuan dalam pernyataannya menilai penahanan terhadap kliennya Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Merespon hal tersebut, Kejagung menjelaskan jaksa melaksanakan eksekusi hukuman badan atas putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra.
"Bahwa pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde), dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Adapun kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap itu, kata Hari, jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PK Djoko Tjandra.
***tags: #kejagung #otto hasibuan #djoko tjandra
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras
17 Juli 2025

Gus Yasin Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan
17 Juli 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum
17 Juli 2025

Jumlah Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Jadi 13 Orang
17 Juli 2025

Komplotan Pencuri Nekat Bawa Kabur Mobil di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
17 Juli 2025

Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
17 Juli 2025

Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu 2,4 Kilogram di Jakpus
17 Juli 2025

Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
17 Juli 2025

Indonesia vs Filipina: Tim Garuda Menang 3-2
17 Juli 2025

Menag Ajak Tokoh Agama Kenalkan Kurikulum Cinta dalam Pendidikan Agama
17 Juli 2025