Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terima Suap Rp7 Miliar
Pinangki, telah ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra.
Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:37 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terus diselidiki tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pinangki saat ini sudah berstatus tersangka.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Hari, dari informasi yang diterima sebelumnya menyebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Angka itu, sebut Hari masih berupa dugaan. "Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ucap Hari.
BERITA TERKAIT:
Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terima Suap Rp7 Miliar
Pinangki, telah ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Kasus tersebut ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.
Pada Selasa (11/8) malam, Pinangki langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Nantinya, kata Hari, Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," lanjutnya.
tags: #pinangki #rutan salemba #jaksa agung #djoko tjandra
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Di Rumah Seorang Diri, Mayat Nelayan Ditemukan Empat Hari Setelah Meninggal
02 Maret 2021

Pelaku UMKM di Belitung Terima Sertifikat Halal dari LLPPOM MUI
02 Maret 2021

Anggota DPD Papua Apresiasi Pencabutan Perpres Miras
02 Maret 2021

Dua Hari KBM di Sekolah, Siswa dan Guru SMKN Bengkulu Positif COVID-19
02 Maret 2021

Puan: Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi Covid-19
02 Maret 2021

Jutaan Lansia di Jateng Diprioritaskan Vaksinasi Tahap Kedua
02 Maret 2021

Ada Peran Wapres dalam Pencabutan Lampiran Perpres Miras
02 Maret 2021

Kabar Baik! Zona Merah Kecamatan dan Kelurahan di Jateng Turun Drastis
02 Maret 2021

Video: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras
02 Maret 2021

KPK Terus Selidiki Korupsi Nurdin Abdullah
02 Maret 2021

Walikota Tegal dan Wakilnya Bersitegang, Ganjar: Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
02 Maret 2021