Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terima Suap Rp7 Miliar
Pinangki, telah ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra.
Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terus diselidiki tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pinangki saat ini sudah berstatus tersangka.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
BERITA TERKAIT:
Fakta Baru Pinangki: Belum Dipecat Sebagai Jaksa dan Masih Terima Gaji
16 Ribu Orang Minta Jaksa Agung Ajukan Kasasi Agar Pinangki Dihukum Berat
Dari 10 Tahun, Hukuman Pinangki Jadi Empat Tahun Penjara
Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terima Suap Rp7 Miliar
Hari, dari informasi yang diterima sebelumnya menyebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Angka itu, sebut Hari masih berupa dugaan. "Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ucap Hari.
Pinangki, telah ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Kasus tersebut ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.
Pada Selasa (11/8) malam, Pinangki langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Nantinya, kata Hari, Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," lanjutnya.
***tags: #pinangki #rutan salemba #jaksa agung #djoko tjandra
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bank Jateng Dukung ASN Pati dengan Program Rumah Subsidi
17 Juli 2025

Wagub Jateng Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar
17 Juli 2025

KAI Tertibkan Empat Rumah Perusahaan di Semarang yang Dipakai Warga secara Liar
17 Juli 2025

Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras
17 Juli 2025

Gus Yasin Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan
17 Juli 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum
17 Juli 2025

Jumlah Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Jadi 13 Orang
17 Juli 2025

Komplotan Pencuri Nekat Bawa Kabur Mobil di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
17 Juli 2025

Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
17 Juli 2025

Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu 2,4 Kilogram di Jakpus
17 Juli 2025