Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra dan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka
Polisi mendapati barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat atau dokumen serta rekaman CCTV.
Jumat, 14 Agustus 2020 | 18:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Diduga menyuap dua jenderal polisi, Bareskrim Polri kembali menetapkan status tersangka kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sebelumnya Djoko Tjandra sudah ditetapkan tersangka pengguna surat jalan palsu. Untuk kasus dugaan Suap Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
"Untuk penetapan tersangka tersebut, yaitu ada dua: selaku pemberi, selaku penerima. Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8/2020).
BERITA TERKAIT:
Polri Bantu Evakuasi Balita Korban Banjir di Jaktim
Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka HUT ke-79 Bhayangkara
Menag Nasruddin Umar Harap Polri Makin Bijak dan Memberi Rasa Aman
Kemenkum Jateng Sebut Sinergi dengan Polri Berjalan Baik
Kalapas Gowim Mahali Hadiri Undangan Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 Tingkat Polres Brebes
Djoko Tjandra dan TS, kata Argo dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Tipikor. Penyidik Bareskrim Polri juga menambahkan Pasal 55 KUHP. "Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP," ungkapnya.
Penyidik Bareskrim Polri, lanjut Argo juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima Suap yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte.
"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, juncto 55 KUHP," katanya.
Argo menambahkan para tersangka, terancam pidana penjara 5 tahun. "Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," imbuhnya.
Penyidik, kata Argo juga mendapati barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat atau dokumen serta rekaman CCTV.
***tags: #polri #bareskrim #napoleon #djoko tjandra #suap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum
17 Juli 2025

Jumlah Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Jadi 13 Orang
17 Juli 2025

Komplotan Pencuri Nekat Bawa Kabur Mobil di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
17 Juli 2025

Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
17 Juli 2025

Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu 2,4 Kilogram di Jakpus
17 Juli 2025

Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
17 Juli 2025

Indonesia vs Filipina: Tim Garuda Menang 3-2
17 Juli 2025

Menag Ajak Tokoh Agama Kenalkan Kurikulum Cinta dalam Pendidikan Agama
17 Juli 2025

Laga Myanmar vs Timor Leste Berakhir Imbang 4-4
17 Juli 2025

Polisi Tangkap Oknum Pendeta terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
17 Juli 2025