Polri Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Empat tersangka itu terdiri dari dua orang sebagai pemberi hadiah Dan dua lainnya sebagai penerima hadiah
Jumat, 14 Agustus 2020 | 20:40 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra dalam Red Notice.
Rincian keempat orang itu terdiri dari dua orang sebagai pemberi hadiah dan dua lainnya sebagai penerima.
BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan KasasiĀ
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membeberkan bahwa penerima hadiah terkait Red Notice tersebut yaitu dua jenderal kepolisian. Diantaranya Brigjen PU dan Irjen NB.
"penerima berinisial PU sudah kami tetapkan sebagai tersangka. [Tersangka] kedua adalah NB. Yang bersangkutan juga penerima," ucap Irjen Argo, saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sementara tersangka yang memberi hadiah dalam kasus tersebut yaitu Djoko Tjandra dan seorang lain berinisial TS.
Irjen Argo menuturkan penetapan status tersangka itu diambil usai kepolisian bersama aparat penegak hukum terkait melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
***tags: #djoko tjandra #red notice #penerima #pemberi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras
17 Juli 2025

Gus Yasin Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan
17 Juli 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum
17 Juli 2025

Jumlah Tersangka Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Jadi 13 Orang
17 Juli 2025

Komplotan Pencuri Nekat Bawa Kabur Mobil di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
17 Juli 2025

Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
17 Juli 2025

Polisi Amankan Tiga Orang dan Sita Sabu 2,4 Kilogram di Jakpus
17 Juli 2025

Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
17 Juli 2025

Indonesia vs Filipina: Tim Garuda Menang 3-2
17 Juli 2025

Menag Ajak Tokoh Agama Kenalkan Kurikulum Cinta dalam Pendidikan Agama
17 Juli 2025