Bupati menjadi inspektur upacara bendera peringatan HUT RI Ke 75 tingkat Kabupaten Batang di halaman kantor Bupati, Senin (17/8), Foto: Istimewa
Warga Batang Tak Pakai Masker Akan Didenda
Perbup berlaku mulai Selasa (17/8).
Senin, 17 Agustus 2020 | 14:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Batang – Bupati Batang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Peebup tersebut, terdapat sanksi membayar denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (18/8).
BERITA TERKAIT:
Rombongan Ibu-ibu Naik Odong-odong di Batang Ditabrak Truk, Belasan Terluka
Ngopi Bareng Sopir Truk di Batang, Ganjar Titip Pesan Jangan ODOL
Pertanyaan Anak Muda Batang Bikin Ganjar Ingat Ngamuk di Jembatan Timbang
Bawaslu Tertibkan 3.977 APK karena Langgar Aturan
Satu Warga Batang Terinfeksi Covid-19, Pemkab Imbau Terapkan Prokes
Bupati Batang Wihaji menerangkan penegakan Perkada atau Perbup protokol kesehatan ini untuk memutus penyebaran corona. Penerapan Perbup ini akan dilakukan dengan operasi secara intensif ke lapangan.
“Bagi warga atau institusi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan lisa, tertulis, dan denda. Untuk denda maksimal Rp10 ribu bagi warga. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta,” ungkapnya, Senin (17/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan penegakan hukum protokol dilakukan di tempat kerumunan, seperti alun-alun, pasar, perkantoran, dan lembaga lainnya. “Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan selama perbupnya belum dicabut, maka masih berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, pemkab melarang semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam peringatan HUT ke-75 RI. “Tidak boleh ada karnaval atau pawai dan juga tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini. Kalau ada yang melanggar, kita tindak,” pungkasnya.
***tags: #batang #perbup #masker #denda
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Bakal Jadi Tuan Rumah Puncak Acara Hari Keluarga Nasional Ke-31
28 Maret 2024
Nana Sudjana: Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
28 Maret 2024
Jelang Paskah, Polres Tegal Kota Gelar Sterilisasi Gereja
28 Maret 2024
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024