JPU Penyerang Kasus Novel, Jaksa Fedrik Meninggal Dunia

Jaksa Fedrik, meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. 

Senin, 17 Agustus 2020 | 17:38 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dengan menyiram air keras, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia. 

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan membenarkan hal itu, namun dirinya belum mengetahui penyebab kematian bawahannya. "Ya mohon doanya ya. Kita belum tahu ini masih di RS," ucap Sudarmawan, Senin (17/8/2020).

BERITA TERKAIT:
SYL Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli usai Dikembalikan Kejaksaan
Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Mahalnya Suatu Kejujuran 
Breaking News: JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh
Nikita Mirzani Dapat Tambahan Masa Penahanan 30 Hari, Ini Sebabnya

Terkait hal itu, Sudarmawan pun mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Fedrik. Saat ini dirinya sedang berada di rumah sakit untuk melayat. "RS Pondok Indah Bintaro," ujarnya.

Sedangkan menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono jaksa Fedrik meninggal dunia pada hari ini. Pihaknya pun turut berduka cita terkait kematian jaksa Fedrik. 

"Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Semoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin," ucap Hari.

Jaksa Fedrik, kata Hari meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. 

Fedrik seperti diketahui merupakan salah satu anggota tim JPU yang menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa tersebut, sempat menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap rendah. Hakim akhirnya memvonis dua terdakwa itu penjara 1,5 tahun.

***

tags: #jpu #novel baswedan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI