Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma (tengah), memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020) siang. Foto: Istimewa.
Tidak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Paslon Bajo Dihentikan
Penanganan dihentikan karena tak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan berbagai alasan.
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:29 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo - Pengusutan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo dihentikan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo, Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma. Ia bersama perwakilan Tim Gakkumdu Solo dari Solo'>Polresta Solo dan Kejari Solo saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020) pukul 09.45 WIB.
BERITA TERKAIT:
Peroleh 36 Ribu Suara, Bajo: Bukti Kami Bukan Boneka
Satpol PP Tertibkan Tiga Spanduk Bajo dan 58 Spanduk Gibran-Teguh
Ratusan APK Kedua Paslon Pilwakot Solo Masih Bertebaran di "White Area"
Tidak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Paslon Bajo Dihentikan
Mengenang Pahlawan Proklamasi, Pasangan Bajo Ziarah ke Makam Bung Karno
“Penanganan dihentikan karena tak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan berbagai alasan. Seperti tak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor [Bajo] dengan objek yang dipermasalahkan [pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP],” ujar dia.
Poppy menyebut, saksi-saksi yang dihadirkan tak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tak melihat langsung bentuk pemalsuan tanda tangan dukungan paslon Bajo di Pilkada Solo itu.
Menurut Poppy, Bawaslu bersama kepolisian dan Kejari Solo telah melakukan langkah-langkah sejak adanya laporan dugaan pemalsuan dukungan dari PWSPP.
Ia menjelaskan, langkah-langkah yang diambil Tim Gakkumdu Solo seperti diatur Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017. Peraturan itu tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gakkumdu Solo, dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan atau KTP dukungan paslon Bajo, sudah meminta klarifikasi pelapor, Johan Safaat Setyo Mahanani.
Selain itu, Gakkumdu Solo juga meminta klarifikasi empat saksi sebagai korban yang diajukan pelapor. Namun dalam proses klarifikasi itu dua saksi menyatakan keberatan dan telah membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian.
Tim Gakkumdu Solo juga telah meminta klarifikasi penyelenggara Pilkada 2020 yaitu KPU Solo dan jajarannya.
Permintaan klarifikasi tidak hanya kepada pelapor, Gakkumdu juga meminta klarifikasi terhadap terlapor yakni kubu pasangan cawali-cawawali jalur perseorangan, Bajo. “Kami juga telah meminta pendapat ahli,” imbuh Poppy.
Poppy mengaku tidak tahu persis alasan dua saksi korban tidak bersedia memberikan kesaksian. Namun yang jelas menurut dia dua saksi korban telah memberikan pernyataan tertulis bertanda tangan di atas materai.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) pada 10 Agustus 2020. Laporan tersebut tecatat pada formulir A1 Nomor 001/lp/pw/Kota/1405/VII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
***tags: #bajo #gakkumdu #polresta solo #solo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024