Polrestabes Semarang Bekuk Pemilik Karaoke yang Pekerjakan Gadis di Bawah Umur
Korban berasal dari luar kota memang mencari pekerjaan.
Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Gara- gara mempekerjakan gadis di bawah umur, seorang pemilik karaoke di Semarang, Raka Pradi W (23), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin dari informasi yang diperoleh oleh pihaknya, karaoke milik tersangka tersebut memperkerjakan gadis di bawah umur.
BERITA TERKAIT:
Update Longsor di Bandung, Jumlah Korban Jiwa Bertambah Jadi Empat Orang
Tiga Warga Bogor Tertimbun Longsor, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Korban
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Lawan
Polisi Kembalikan Mobil Curian ke Korban, Tiga Pelaku Ditangkap
Seorang Pemotor Tewas akibat Jembatan Roboh di Salatiga
Sehingga dilakukan penelusuran oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang. Polisi pun berhasil menemukan gadis berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat tersebut.
"korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan bertugas melayani tamu karaoke," ucap Asep saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/8/2020).
Tersangka ditangkap pada tanggal 21 Juli 2020 lalu. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dan Pasal 183 jo Pasal 74 (2) huruf D UU RI nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Dhayita Daneswari, dalam kesempatan sama mengatakan korban berasal dari luar kota itu memang mencari pekerjaan dan kemudian bertemu dengan tersangka.
Awalnya korban tidak tahu, kalau ternyata pekerjaannya itu harus memakai pakaian seksi serta ikut menemani pelanggan karaoke menenggak minuman keras.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, korban tersebut datang sendiri untuk bekerja. korban, dibayar dirinya sebesar Rp 50 ribu per jam pelayanan. Kegiatan itu berlangsung sudah sekitar satu bulan.
"Kalau freelance tidak ditanya (umur). Upah Rp 50 ribu per jam, saya dapat Rp 15 ribu," ucap tersangka.
***tags: #korban
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024