Firman Listyo Budi, pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan membusuk di kebun tebu di Magelang, Foto: Istimewa
Ini Motif Pria Bunuh Pacar yang Ditemukan di Kebun Tebu Magelang
Usai membunuh, pelaku mengambil barang-barang milik korban.
Rabu, 16 September 2020 | 15:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Magelang – Kasus pembunuhan wanita berinisial TU (29) di kebun tebu Kabupaten Magelang terungkap. TU dibunuh pacarnya Firman Listyo Budi (23) karena masalah utang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Motifnya adalah sakit hati karena utang piutang yang tidak dibayar antara korban dengan pelaku. Yang mana posisi pelaku adalah dekat dengan TKP tersebut," ungkap Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba di kantornya, Rabu (16/9).
Pelaku mengaku korban memiliki utang kepadanya sebesar Rp3,5 juta pada 2019. Lalu Firman berniat menagih utang saat korban datang ke rumahnya di Dusun Semampir Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis (3/9).
Pelaku akhitnya emosi dan membekap leher korban hingga tewas. Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil barang-barang milik pacarnya tersebut seperti perhiasan, ponsel hingga uang.
Kemudian, Firman membuang mayat korban ke kebun tebu yang berada di belakang rumahnya. Mayat korban ditemukan pada Senin (14/9) pagi. Saat ini polisi masih menyelidiki motif lain di balik pembunuhan ini.
"Kalau motif lain masih didalami, informasinya ada hubungan asmara, tapi kita tidak bisa membuktikan sampai ke sana," pungkasnya.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024