Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menginterogasi satu pelaku penjambretan yang berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto :Humas Polres Purbalingga)

Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menginterogasi satu pelaku penjambretan yang berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto :Humas Polres Purbalingga)

Satu Pelaku Penjambretan di Purbalingga Diamankan, Satu Lainnya Masuk DPO

Setelah mendapatkan sasaran kemudian dibuntuti dan saat sampai di jalur sepi langsung beraksi menjambret tas korban.

Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:15 WIB - Ragam
Penulis: MS Hutomo . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. 

Satu pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BERITA TERKAIT:
Asik Petik Kelapa, Mbah Munarjo Dikabarkan Tenggelam di Sungai Klawing Purbalingga
Pemerataan Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah dan Penguatan Bahasa dalam Peringatan Hardiknas 2025
Program Revitalisasi Sekolah Hingga Sosialisasi Kebijakan Hiasi Hardiknas 2025 di Purbalingga
Dengan Program Lumbung Pangan, BAZNAS Dorong Kemandirian Ekonomi Petani
Tingkat Pengangguran Terbuka di Purbalingga Terendah di Barlingmascakeb

Kapolres Purbalingga AKBP M Syafi Maulla melalui Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam konferensi pers, Kamis (8/10) mengatakan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi wilayah Kecamatan Kemangkon. Peristiwa penjambretan terjadi sekitar bulan Juni 2020, dengan korban Aini Hidayati (45) warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

"Setelah dilakukan upaya penyelidikan secara terus menerus akhirnya jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelakunya. Pelaku diamankan pada Kamis (24/9)," jelasnya.

Disampaikan Pujiono bahwa tersangka berjumlah dua orang. Kita berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FS (20) warga Desa/Kecamatan Pengadegan, PurbaIingga. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AN (25) warga Kemangkon masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mereka berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran kemudian dibuntuti dan saat sampai di jalur sepi langsung beraksi menjambret tas korban," jelasnya.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah telepon genggam merk Oppo A37 warna emas, satu dusbook telepon genggam milik korban, satu sepeda motor Supra X bernomor polisi R-5332-RV, helm INK warna hitam dan jaket jumper warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.

Berdasarkan keterangan tersangka ia berdua sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Mereka melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Kemangkon dan Kecamatan Kejobong. Hasil penjambretan menurut tersangka langsung dijual dan hasilnya dibagi rata dua pelaku.

"Tersangka yang sudah diamankan kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan untuk DPO masih dalam pengejaran petugas," imbuhnya.

***

tags: #purbalingga #polres purbalingga #jambret

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI