KH Said Aqil: UU Cipta Kerja Membuat Longgar Kekuatan Sertifikasi Halal dari Aspek Syariah
Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.
Jumat, 09 Oktober 2020 | 13:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Diberlakukannya UU Cipta Kerja, akan berdampak pula pada sertifikasi halal. Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj UU tersebut membuat longgar kekuatan sertifikasi halal dari aspek syariah.
"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," ucap Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
BERITA TERKAIT:
438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan lantaran Belum Lakukan Sertifikasi
Hotel Ciputra Semarang Kembali Raih Predikat Bintang Lima dari LSBMWI
Murah! Biaya Urus Sertifikat Tanah di Pati Cuma Rp400.000
Gus Yasin Apresiasi Peran UIN Walisongo Semarang Sertifikasi Halal 15 Ribu UMKM
Mei Mendatang, Dewan Pers Kembali Adakan Uji Kompetensi Wartawan
UU Cipta Kerja, kata Said, mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah. Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.
Semangat UU Cipta Kerja, menurut Said, sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di pasal tersebut, sambungnya, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.
"Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," katanya.
PBNU, lanjut Said, memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker.
Kendati begitu, kata Said, ada beberapa koreksi sehingga Nahdlatul Ulama siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
***tags: #sertifikasi #pbnu #said aqil siroj #uu cipta kerja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024