Ilustrasi pencemaran sungai. Foto: Istimewa.

Ilustrasi pencemaran sungai. Foto: Istimewa.

Buang Limbah ke Bengawan Solo, Dua Pabrik Tekstil di Sragen Disanksi DLH

Sebelum melayangkan teguran, plt bupati melakukan sidak.

Minggu, 11 Oktober 2020 | 05:10 WIB - Kesehatan
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sragen - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen tegur dua pabrik tekstil di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, lantaran pengelolaan limbahnya diduga tidak memenuhi standar sehingga limbah pabrik tersebut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo.

Terkait hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menyampaikan bahwa sementara ini, DLH Provinsi Jateng sudah melakukan pengecekan, dan ada indikasi pengolahan limbah perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan di antaranya limbah berbahaya sengaja dibuang ke Bengawan Solo.

BERITA TERKAIT:
Bank Jateng Sragen Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode I Tahun 2024
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Sragen, KA Sancaka Tabrak Truk
Kemenag Sragen Gelar Bakti Sosial Peringatan HAB ke-79
Wabup Sragen Harap Natal Jadi Momentum Mempererat Persaudaraan
Pemkab Sragen Targetkan Revitalisasi Jembatan Penghubung Sragen dan Ngawi Selesai Maret 2025

”Ini dua tahun tidak memberikan laporan dan temuan di lapangan, pembuangan langsung ke tanah dan tidak melalui IPAL. Pihak baprik mengaku sanggup perbaiki hari ini, saya minta DLH mengawasi,” ujarnya.

Dedy, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa nantinya bakal ada sanksi sesuai tahapan. Karena ini mencakup hajat hidup orang banyak. Sanksi yang diberikan saat ini adalah teguran tertulis. ”Dengan kehadiran kami, artinya ini teguran keras,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Sragen Samsuri menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak tersebut dilakukan karena dua pabrik itu diindikasi membuang limbah secara asal-asalan.

”Satu pabrik kami temukan ada pelanggaran, sedangkan satu lagi soal warna limbah saja. Di undang-undang juga belum ada, tapi baru Peraturan Menteri (Permen) 2020. Seharusnya warnanya sesuai baku mutu,” tuturnya.

Samsuri, sapaan akrabnya, menjelaskan, hasil pengolahan limbah di satu pabrik itu sebenarnya tidak masalah. Karena bisa digunakan untuk pertanian. Selain itu, ikan masih bisa hidup dan tidak menimbulkan bau.

Akan tetapi, lanjut Samsuri, pabrik lainnya dipastikan melanggar aturan karena tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), seperti dokumen. Pabrik tersebut tidak pernah mengirim laporan uji laboratorium tentang limbahnya sejak 2018 lalu. ”Hasil uji lab setiap bulan dan dilaporkan dalam satu semester harusnya disampaikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan program gubernur untuk menjaga Bengawan Solo. Setiap kota atau kabupaten yang dilintasi Bengawan Solo diminta untuk melakukan pengawasan. Temuan dugaan pembuangan limbah dua pabrik ini juga terjadi pada 23 September lalu.

DLH provinsi sudah beri teguran pada dua perusahaan tersebut. Dan merekomendasikan ke kabupaten. Sebelum melayangkan teguran, plt bupati melakukan sidak,” pungkasnya.

***

tags: #sragen #limbah #dlh #sungai #bengawan solo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI