Buruh Tuntut Omnibus Law Dicabut, Bupati Cilacap: Isinya Tak Semuanya Jelek
Terdapat 12 alasan DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Cilacap menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja.
Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus - Serikat Pekerja di Cilacap melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan alun-alun Cilacap.
Usai aksi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Cilacap melakukan audiensi dengan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.
BERITA TERKAIT:
Buruh Tuntut Omnibus Law Dicabut, Bupati Cilacap: Isinya Tak Semuanya Jelek
"Kami menyampaikan aspirasi yang ada di omnibus law saat ini yang beredar. Hari ini kami buktikan, kami melakukan suatu perjuanagan bedasakkan kajian ilmiah," kata Ketua DPC FSP KEP KSPI Cilacap Diwantoro Widagdo, Selasa (13/10).
Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Cilacap, bahwa Bupati Cilacap mendukung aspirasi buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja.
"Dalam audiensi tadi, Pak Bupati belum secara menyeluruh mempelajari penuh namun Pak Bupati menyampaikan akan mempelajari dan mendukung apa yang kami sampaikan ke Pak Presiden. Pak Bupati mendukung dengan mekanisme penyelesaian hukum secara konstituonal tidak keluar dari aturan. Secara amanah masyarakat tetap memperjuangkan kami dalam melakukan penolakan omnibus law," bebernya.
Terdapat 12 alasan DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Cilacap menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja. Pertama uang pesangon dikurangi, dari sebelumnya di UU Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali menjadi 25 kali. Sebanyak 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui BPJS.
Kedua, upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan UMK ada persyaratannya. Ketiga, aturan dalam Omnibus Law tentang perubahan Pasal 88B UU 13 tahun 2003, memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
Keempat, cuti panjang hilang, bahkan berpotensi tidak diberikan. Kelima, outsourcing bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali. Keenam, karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu. Ketujuh, perusahaan bisa memutus hubungan kerja atau PHK kapanpun secara sepihak.
Kedelapan, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Kesembilan, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. Kesepuluh, tenaga kerja asing bebas masuk, karena dalam Omnibus Law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin
Kesebelas, buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Ini dampak dari meluasnya buruh outsourching dan kontrak. Karena jika tidak menurut pasti tidak akan diperpanjang kontraknya dan terkahir, libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.
Sementara itu, Bupati Cilacap mengungkapkan omnibus law ada karena saat ini banyak perusahaan Indonesia yang lari ke luar negeri. Pasalnya, mereka mencari negera yang lebih nyaman dan menguntungkan.
"Kalau investor tidak ada, kita akan kerja seperti apa. Saya sudah sering mengkonsultasikan ke DPR RI, menteri untuk menarik investor datang ke Cilacap, tapi belum ada yang tertarik. Cilacap sudah ada bandara, stasiun, pelabuhan. Tapi investor yang datang banyak kendala, mulai dari perizinan dan aturan," tukasnya.
Walaupun demikian, Bupati tetap akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke Presiden. "Karena nadi perusahaan adalah buruh dan karyawan. Jadi buruh dan investor harus berbagai energi. Tidak semua isi omnibus law jelek. Kekurangan ya tetap ada.
Namun kekurangan tersebut, kata dia, bisa ditinjau lagi. Ia pun menyatakan mendukung para buruh untuk mengusulkan aspirasi mereka kepada presiden.
***tags: #aksi penolakan #buruh di cilacap #omnibus law uu cipta kerja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024