Tak Terlibat Saat Perizinan, Warga Desa Pancur Jepara Tolak Galian C
Akibat penambangan di Desa Pancur, memasuki musim kemarau, warga sering kesulitan mencari air.
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:06 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara – Warga Desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Jawa Tengah menolak galian C di RT/03 RW/01 desa setempat. Warga menolaknya karena merasa tidak dilibatkan saat proses perizinan galian seluas 8,3 hektare tersebut.
Ari, salah seorang warga sekitar tambang mengungkapkan penolakan itu adalah bentuk keresahan warga. Salah satunya terkait kerusakan lingkungan. Akibat penambangan di Desa Pancur, banyak kesulitan dirasakan warga. Memasuki musim kemarau, warga sering kesulitan mencari air.
BERITA TERKAIT:
Diduga Belum Kantongi Izin Amdal, YBI Desak Pemkab Brebes Hentikan Aktivitas PT GEI
Tiga Solusi Jitu Antisipasi Banjir Menurut Pakar Hukum Lingkungan Unika Soegijapranata
Tak Terlibat Saat Perizinan, Warga Desa Pancur Jepara Tolak Galian C
”Keterlibatan orang Pancur sendiri juga tidak ada. Kalau pun beroperasi di titik yang diizinkan, bisa memberdayakan warga. Jadi ada timbal baliknya. Tidak sekadar mengeruk alam,” ungkapnya, Selasa (13/10).
Untuk itu, truk pengangkut tanah galian tanpa penutup terpal yang keluar masuk area tambang diminta berhenti beroperasi oleh warga. Warga menutup akses kendaraan dengan mengecor jalan di beberapa titik. Selain itu membuat papan penolakan.
Warga menolak rencana pembangunan kandang ayam di lokasi galian C. Warga menuntut agar galian C dikelola oleh Warga Desa Pancur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Selain itu, minimnya sosialisasi terkait dampak lingkungan kepada masyarakat oleh pemerintah desa maupun Pemkab Jepara saat proses perizinan juga menjadi salah satu alasan penolakan.
Warga pun telah mengirim surat penolakan kepada gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo. Surat itu dilampiri tanda tangan 31 Warga Desa Pancur. Dalam surat itu warga menyebut tanah yang digali merupakan tanah resapan air hujan.
Diketahui, Galian C batuan (tanah urug) tersebut mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng. Izin tersebut atas nama Suryo Hadi Wibowo yang beralamat di Kabupaten Demak dengan jangka waktu perizinan lima tahun.
***tags: #dampak lingkungan #menolak galian c #warga desa pancur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
17 Februari 2025

Dosen 58 Tahun Dianiaya Pria Muda di Bandung
17 Februari 2025

Althaf Gauhar Auliawan, Berawal Menjadi Penggemar Anime hingga Menjadi Seorang Dosen
17 Februari 2025

Jemaah Haji Indonesia Diharuskan Jadi Peserta Aktif JKN untuk Jaminan Kesehatan
17 Februari 2025

KKP Beri Pelatihan Pengolahan Ikan kepada Istri Nelayan yang Terdampak Pagar Laut
17 Februari 2025

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Sembako Warga Terdampak Banjir
17 Februari 2025

Review Film THE BAYOU: Horror Survival yang Mengecewakan
17 Februari 2025

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa Ojol di Kemnaker
17 Februari 2025

Jelang Ramadan, Pemkot Jaksel Siapkan Pasar Murah
17 Februari 2025

Tuntut Dapat THR, Komunitas Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Kemnaker
17 Februari 2025

Review Attack on Titan: The Last Attack - Pengalaman Sinematik Epik
17 Februari 2025