Kantor Bawaslu Sukoharjo. Foto: Istimewa.

Kantor Bawaslu Sukoharjo. Foto: Istimewa.

Kasus Netralias Oknum ASN di Sukoharjo Dilimpahkan ke KASN

Soal apakah perbuatan oknum ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak, KASN yang bakal memutuskan.

Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:59 WIB - Politik
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sukoharjo - Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo masih berlanjut. Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumya diberitakan, W, oknum ASN dilaporkan tim pemenangan pasangan Joswi karena mengunggah status WhatsApp dengan gambar Wiwaha Aji Santosa yang mengajak agar memilih pasangan calon nomor urut 1. Pasangan nomor urut 1 sendiri yakni Etik-Agus, merupakan rival pasangan Joswi dalam Pilkada Sukoharjo.

BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KASN
Kasus Netralias Oknum ASN di Sukoharjo Dilimpahkan ke KASN

Tim pemenangan Joswi menilai, gambar yang diunggah tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye negatif. Karena tidak hanya dilihat secara pribadi, namun juga tersebar luas. Tim akhirnya sepakat untuk melaporkan itu karena patut diduga ada unsur pelanggaran

Terkait kasus tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto menerangkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tengah diteruskan ke KASN pada tanggal 10 Oktober lalu.

Bambang menyebut, diteruskannya kasus tersebut ke KASN berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian ada dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Bersalah atau tidaknya itu tergantung KASN," tuturnya.

Ia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi sedikitnya tiga orang sebelumnya. "Kami minta klarifikasi apakah benar itu nomor (telepon) terlapor. Misalnya seperti itu. Bisa juga kan mungkin itu nomor orang lain, diberi nama terlapor," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, setelah sejumlah syarat pelaporan terpenuhi, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut pun langsung ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya juga telah memasang papan pengumuman terkait pemberitahuan status laporan tersebut di kantor Bawaslu.

Sementara itu, Dableg selaku Ketua divisi pelaporan tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Joko Santosa dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi) sebagai pelapor mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kasus tersebut. “Sudah ditindaklanjuti Bawaslu ke KASN. Sekarang tinggal menunggu hasil dari KASN." ujarnya.

Dableg menjelaskan soal apakah perbuatan oknum ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak, KASN yang bakal memutuskan.

***

tags: #komisi aparatur sipil negara #badan pengawas pemilu #pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara #sukoharjo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI