Tak Berizin, 14 Minimarket di Tegal Ditutup
Selama ditutup, pemilik minimarket diimbau mengurus perizinan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:11 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Tegal – Sebanyak 14 minimarket tidak berizin diminta untuk segera menutup usahanya itu. Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta 14 mini market yang belum mengantongi izin berhenti beroperasional untuk sementara. Selama ditutup, pemilik minimarket diimbau mengurus perizinan sesuai dengan mekanisme yang ada.
BERITA TERKAIT:
Tak Berizin, 14 Minimarket di Tegal Ditutup
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan surat edaran tersebut sudah diserahkan kepada pengelola 8 Oktober lalu. "Memang sudah ada beberapa mini market yang tutup, namun juga masih ada yang buka," ungkapnya, Rabu (14/10).
Ia menegaskan sebelum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), ke-14 minimarket tidak diizinkan beroperasi.
Lebih lanjut, ia menyebut jumlah tersebut terdiri atas lima mini market belum mengajukan izin dengan empat di antaranya tidak sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kemudian empat minimarket tidak berizin sebelum Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan satu minimarket tidak berizin setelah terbit Perda Nomor 6 Tahun 2017.
***tags: #14 minimarket tidak berizin #menutup usahanya #tegal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024