Pemdes Kudus Diminta Sesuaikan APBDes untuk Penyaluran BLT
jumlah penerima bantuan BLT dana desa di Kudus sebanyak 23.000-an orang lebih.
Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:42 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus - Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah diminta menyesuaikan APBDes untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) berlangsung sampai Desember 2020. Adapun jumlah penerima bantuan BLT dana desa di Kudus sebanyak 23.000-an orang lebih.
Jumlah desa yang sudah menyalurkan BLT dana desa untuk bulan keenam sebanyak 72 desa. Sedangkan untuk bulan kelima sebanyak 114 desa dari 123 desa dan bulan lainnya mayoritas sudah menyalurkan. Terkait data penerima, sebelum diserahkan dilakukan verifikasi untuk memastikan data penerimanya tepat sasaran.
BERITA TERKAIT:
Pemdes Kudus Diminta Sesuaikan APBDes untuk Penyaluran BLT
"Sebelumnya, program BLT dari dana desa diberikan mulai April hingga September 2020. Kemudian adanya aturan Permendesa Nomor 14/2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberitaan BLT diperpanjang hingga Desember 2020," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat (16/10).
Ia menambahkan, perubahan APBDes di masing-masing desa berbeda-beda karena ada yang ketiga, keempat, dan kelima. Perubahan tersebut dalam kondisi darurat diperbolehkan hingga lebih dari sekali.
Dengan demikian, pemerintah desa yang terlanjur mengalokasikan anggaran untuk kegiatan lain, sesuai Peraturan Kementerian Keuangan diprioritaskan untuk penanganan maupun pencegahan COVID-19. "Kalaupun dipakai untuk kegiatan fisik, maka harus dilaksanakan dengan padat karya tunai," ungkapnya.
Sampai bulan ini, lanjut dia, penyaluran BLT dana desa sudah memasuki bulan keenam, walaupun belum semua desa menyalurkannya.
Jika tahap tiga bulan pertama nilainya Rp600 ribu per penerima manfaat, maka tahap berikutnya sebesar Rp300 ribu per penerima manfaat.
Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya. Pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT. Sedangkan dana desa antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen. Sementara di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen.
***tags: #pemdes di kudus #diminta menyesuaikan apbdes # blt dana desa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024